Pihak PT Toshida Indonesia telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak penganiayaan berat terhadap salah satu karyawannya di lokasi tambang.
Korban bernama La Ode Tahir (39), merupakan karyawan PT Toshida Indonesia yang bertugas sebagai pengawas jalan produksi. Ia menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada Jumat, 10 April 2026, setelah ia menutup akses jalan produksi yang disebut dibuka tanpa izin di dalam area konsesi perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, saat dihubungi media ini pada Senin, 13 April 2026, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyelidikan atas insiden tersebut.
“Masih proses,” ujar AKP Fernando.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh korban, sekitar tiga sampai empat orang,” jelasnya.
Terkait ancaman hukuman, Fernando menyebut terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 dan 468 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman paling lama delapan tahun,” tegasnya.
Kronologi Karyawan PT Toshida Dibacok
Seorang pekerja tambang PT Toshida Indonesia menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di area tambang, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Akibat kejadian tersebut, korban bernama La Ode Tahir (29) mengalami luka serius pada bagian tangan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban tengah melakukan penutupan akses jalan di area kerja perusahaan, ketika tiba-tiba datang sekelompok massa, di mana beberapa di antaranya membawa sajam.
“Jalan tersebut sebelumnya diduga dibuka secara sepihak tanpa izin oleh pihak lain.
Padahal, lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ujar Asdin, Jumat, 10 April 2026.
Asdin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan, situasi berubah drastis saat massa dalam jumlah besar datang secara bersamaan.
“Diduga massa tersebut dimobilisasi secara terorganisir. Mereka langsung melakukan tindakan agresif berupa pengepungan dan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Ia menegaskan, peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ini bukan kejadian spontan. Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir dan menggunakan kekerasan yang membahayakan nyawa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan antara kelompok yang terlibat dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang merupakan bagian dari PT Rimau, dan aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan di kawasan industri IPIP, termasuk penggunaan akses jalan produksi PT Toshida tanpa izin,” tambahnya.
Saat ini, PT Toshida Indonesia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa tersebut,” ujar Asdin.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan PT Toshida Indonesia dilakukan berdasarkan izin resmi, sehingga setiap bentuk gangguan terhadap aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” katanya.
Fernando menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Diketahui, kejadian ini menjadi salah satu catatan gangguan kamtibmas terhadap investasi resmi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, PT Toshida Indonesia juga pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra untuk mengadukan sejumlah gangguan kamtibmas yang mereka alami.
Saat itu, DPRD merekomendasikan kepada Polda Sultra dan Polres Kolaka untuk menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas terhadap investasi resmi dan legal.


