Kebijakan larangan aktivitas warga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memicu polemik. Advokat Andri Darmawan, melontarkan kritik keras terhadap pemasangan baliho larangan masuk area konsesi yang dinilai mengabaikan hak historis masyarakat lokal.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Ketua LBH HAMI Sultra ini menyoroti larangan berburu dan berkebun bagi warga di area tersebut. Menurutnya, pendekatan administratif perusahaan tidak boleh serta-merta menghapus hak hidup masyarakat yang sudah menetap secara turun-temurun.
“Jangan sampai hak hidup mereka justru terpinggirkan. Jika masyarakat sudah lama di sana sebelum ada tambang, kebijakan perusahaan harus mempertimbangkan aspek sosial dan historis,” tegas Andri.
Andri menekankan bahwa tindakan represif atau pelarangan sepihak berpotensi menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi warga lokal.
Poin Utama Putusan MK Aktivitas berkebun turun-temurun yang bersifat non-komersial (untuk kebutuhan hidup) tidak dapat dipidana.
Dampak Sosial, Pendekatan sepihak tanpa dialog dianggap hanya akan memicu konflik berkepanjangan di lapangan.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Tak hanya menyasar perusahaan, Andri juga mengkritik peran pemerintah yang dianggap pasif dalam melindungi akses sumber penghidupan warga di tengah ekspansi industri tambang.
“Negara tidak boleh diam. Ini soal keadilan. Kalau masyarakat kehilangan ruang hidupnya, lalu ke mana mereka harus pergi?” pungkasnya.
Hingga kini, unggahan tersebut terus menuai reaksi beragam dari netizen, memicu debat hangat mengenai batasan kewenangan perusahaan tambang vs hak konstitusional masyarakat adat di wilayah konsesi.


