235 Tabung Elpiji Ilegal di Konsel Gagal Beredar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap

Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Dermaga Lainea Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (2/5/2026).

Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali di wilayah Tampo, Kabupaten Muna.

Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AJ (29) dan MA (20). Keduanya diringkus saat sedang memuat ratusan tabung gas melon tersebut ke dalam kapal untuk dikirim menuju Kecamatan Tampo, Kabupaten Muna.

 

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif yang dilakukan oleh Unit Intelair Subdit Gakkum sejak dini hari.

Dua Mahasiswa dan Seorang Pria di Kendari Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Motor

“Sekitar pukul 03.00 Wita, anggota mencurigai satu unit mobil Granmax berwarna hitam yang diduga mengangkut tabung elpiji 3 kilogram. Anggota kemudian melakukan pembuntutan hingga ke Pelabuhan Lainea–Tampo,” ujar Kombes Pol Saminata kepada awak media, Minggu (3/5/2026).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.00 Wita, para pelaku sempat menunggu air laut pasang agar kapal bisa merapat ke dermaga. Polisi kemudian melakukan penyergapan pada pukul 10.00 Wita tepat saat aktivitas bongkar muat ke kapal dimulai.

“Dari hasil penindakan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 235 tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi berisi, serta satu unit mobil Granmax warna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkut,” jelas Saminata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ratusan tabung gas bersubsidi tersebut dibeli secara eceran dari sejumlah kios di Kabupaten Kolaka dengan harga Rp30.000 hingga Rp35.000 per tabung. Di Muna, akan dijual dengan harga di atas HET, yakni berkisar Rp45.000 hingga Rp50.000 per tabung.

“Modusnya adalah membeli elpiji subsidi dari daerah lain kemudian menyalurkannya secara ilegal ke daerah berbeda untuk meraup keuntungan pribadi,” tambah Kombes Pol Saminata.

Ritual Metodeha di Makam Leluhur: Keluarga Ndonganeno Weribone Tegas Tolak Tanah Adat Jadi Tanah Negara

Akibat perbuatannya menyelundupkan tabung gas elpiji ilegal di Konsel, AJ dan MA kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, pihak Ditpolairud Polda Sultra masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.