Unit Resmob Subdit III Ditkrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel tembaga trafo milik PLN yang meresahkan warga Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku di lokasi berbeda pada Senin (4/5/2026) malam.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Subdit III Jatanras, IPTU Bangga P Sidauruk STrK MH ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pemotongan kabel trafo. Aksi para pelaku diketahui menjadi penyebab pemadaman listrik secara tiba-tiba di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar IPTU Bangga P. Sidauruk dalam keterangannya.
Polisi pertama kali bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. Di lokasi tersebut, petugas meringkus empat orang pelaku tanpa perlawanan, yakni Jefri (20), Diki Pratama (16), Jevi Haryanto (26), dan Apriansyah Kurniawan (24).
Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu pelaku tambahan bernama Andri Hermawan (27) di wilayah Lorong Samaga Toondu, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya:
* Potongan kabel tembaga trafo dengan berat total kurang lebih 26 kilogram.
* Alat pemotong kabel, tang, obeng, dan pisau cutter.
* Rekaman CCTV saat kejadian.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah komplotan ini terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan terganggunya fasilitas umum milik PLN.


