Manajemen PT Toshida Indonesia melalui kuasa hukumnya, Asdin Surya, akhirnya angkat bicara terkait dinamika yang berkembang mengenai aktivitas pertambangan perusahaan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pihak perusahaan secara tegas meminta kepada seluruh elemen masyarakat maupun organisasi untuk tidak membangun opini sepihak yang dapat menyesatkan publik tanpa merujuk pada basis data yang valid.
Langkah klarifikasi ini diambil sebagai respons atas aksi desakan dari sejumlah organisasi adat yang meminta pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia. Tudingan yang dialamatkan kepada perusahaan menyebutkan adanya dugaan aktivitas di kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.
Legalitas RKAB dan Prosedur Ketat ESDM
Menepis tudingan miring tersebut, Asdin Surya memaparkan bukti-bukti konkret mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi negara. Ia menegaskan bahwa PT Toshida Indonesia saat ini beroperasi dengan legalitas yang lengkap dan mutakhir. Hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perlu dipahami bahwa persetujuan RKAB bukanlah proses yang sederhana. Untuk mendapatkannya, perusahaan harus melewati tahapan verifikasi teknis dan administrasi yang sangat panjang serta ketat. Seluruh ketentuan yang berlaku telah kami penuhi sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan pemerintah,” tegas Asdin saat memberikan keterangan pers, Sabtu (09/05/2026).
Kepemilikan IPPKH Resmi dan Fakta Lapangan
Lebih lanjut, Asdin juga mengklarifikasi perihal izin kehutanan yang menjadi poin utama keberatan kelompok masyarakat. Ia menyatakan bahwa PT Toshida Indonesia telah mengantongi IPPKH resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Proses penerbitan izin tersebut juga melibatkan evaluasi mendalam serta verifikasi lapangan dari kementerian terkait sebelum akhirnya disahkan oleh negara.
Mengenai isu pemasangan plank oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di area kerja perusahaan, Asdin membenarkan adanya kunjungan Satgas tersebut. Namun, ia menekankan bahwa fakta di lapangan jauh berbeda dengan narasi yang berkembang di tengah masyarakat luas.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi lapangan, ditemukan bahwa luas bukaan lahan tidaklah seperti yang diisukan. Luasannya jauh lebih kecil dibandingkan klaim-klaim liar yang menyebutkan angka hingga ratusan hektare. Informasi yang beredar cenderung menggiring opini publik tanpa menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Putusan Inkrah Pengadilan
Asdin juga mengingatkan semua pihak tentang sejarah hukum perusahaan demi menjaga objektivitas penilaian. Ia merujuk pada perkara hukum yang pernah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada tahun 2022 silam. Dalam proses hukum tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa yang berkaitan dengan kasus PT Toshida Indonesia.
“Secara hukum, pengadilan telah memberikan penilaian dan putusan bebas. Maka secara etika dan hukum, seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kami meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mengabaikan fakta administrasi dan hukum,” pungkas Asdin.
PT Toshida Indonesia menyatakan tetap berkomitmen untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang patuh hukum (*good mining practice*) dan terbuka terhadap pengawasan dari pemerintah demi keberlangsungan investasi di Kabupaten Kolaka.


