Dua Mahasiswa dan Seorang Pria di Kendari Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Motor

Dua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari bersama seorang pria asal Wolasi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polresta Kendari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi dilayangkan oleh korban bernama Samsul. Ia mengaku mengalami kerugian materiel setelah sepeda motor miliknya dibawa oleh para terlapor dan tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

 

Kronologi Kejadian

Dugaan penggelapan ini disinyalir bermula dari konflik pribadi antara pelaku berinisial IL dan kekasihnya yang berinisial F. Dalam perkembangannya, terlapor IL dan F, bersama kakak F yang berinisial K, mengambil sepeda motor milik korban.

Adem di Bak Mandi, Ular 4 Meter di Jalan Tupai Dievakuasi Damkar Kendari

Oleh pelaku, kendaraan tersebut awalnya disebut akan dijadikan sebagai jaminan peohala (adat). Namun, setelah melewati batas waktu kesepakatan awal, motor tersebut tidak pernah dikembalikan kepada si pemilik.

Korban Samsul menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh murni terkait hilangnya aset miliknya, bukan karena motif personal lainnya yang melatarbelakangi perselisihan para pelaku.

“Yang saya laporkan adalah penggelapan motor. Soal yang lain biarlah menjadi urusan masing-masing, saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” ujar Samsul, Selasa (12/5/2026).

 

Respon Kepolisian

Ritual Metodeha di Makam Leluhur: Keluarga Ndonganeno Weribone Tegas Tolak Tanah Adat Jadi Tanah Negara

Laporan ini telah terdaftar di Polresta Kendari dan sedang dalam proses penyelidikan. Kapolresta Kendari Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran penyidik untuk memproses kasus ini.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kombes Pol Aris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional untuk memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kendaraan yang digelapkan tersebut.