Dua perusahaan tambang di Konawe Utara PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) dan PT Stargate Pacific Resource tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (20/10/2025) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
RDP ini terkait demonstrasi warga sebelumnya di DPRD Provinsi Sultra, Kamis (25/9/2025). Mereka mengadukan kedua perusahaan terkait penyerobotan lahan tanah ulayat masyarakat Konawe Utara.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Suleha Sanusi mengeluarkan peringatan keras terhadap kedua perusahaan
Suleha menegaskan DPRD hadir untuk membela hak-hak masyarakat.
“Saya berbicara semata-mata untuk kepentingan masyarakat, tidak ada sedikit pun untuk kepentinganku,” tegas Suleha di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Konut, dinas terkait provinsi, serta tokoh adat yang hadir.
Ketidakhadiran perwakilan dari PT TMS dan PT Stargate membuat proses klarifikasi face to face antara perusahaan dan masyarakat adat tidak berjalan maksimal. Padahal, DPRD berupaya mengklarifikasi langsung kedua belah pihak agar menemukan solusi terbaik.
Wakil Ketua Komisi III Aflan Zulfadli, menyatakan bahwa dewan akan melayangkan pemanggilan resmi kedua. Jika masih diabaikan, DPRD akan menggunakan hak panggil paksa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami akan gunakan hak untuk memanggil secara paksa bila panggilan kedua juga tidak diindahkan. DPRD tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan panggilan lembaga negara,” ujar Aflan.
Kata dia, RDP lanjutan akan membahas soal tumpang tindih (overlapping) batas konsesi IUP perusahaan dan klaim tanah adat.
“Kita akan lihat posisi overlapping-nya agar jelas. Tanah ulayat itu bersifat komunal, tidak bisa dikelola secara pribadi atau sepihak,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara menyampaikan bahwa ada kebingungan terkait batas wilayah, karena ditemukan perbedaan antara blok Matarape dan blok Marombo.
“Kami mempertanyakan dasar pemasangan plang di blok Matarape yang ternyata mengacu pada blok Marombo. Ini perlu diluruskan,” ungkap Sekda Konut.
Perwakilan Kantor Pertanahan/BPN Konut mengakui mereka belum memiliki data koordinat resmi wilayah yang bersengketa. Pihak BPN memint, koordinat lengkap disampaikan pada RDP berikutnya.
Kabid Penyuluhan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Abdul Aman Hega, menyatakan permasalahan ini menyangkut dua sisi berbeda, yakni hutan adat dan tanah adat.
“PT Stargate telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun PT TMS belum memiliki izin tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap hutan adat di kawasan hutan harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Kehutanan, serta menyarankan Pemda Konut membentuk tim verifikasi apabila klaim masyarakat adat terbukti sah.
Aliansi Pemerhati Tambang Anoa Fajrin Dahuri menyatakan, seharusnya perusahaan bertindak cepat menanggapi tuntutan masyarakat. Apalagi, pemerintah juga ikut turun tangan mencarikan solusi bagi masalah yang terjadi di lingkar tambang.
“Panggilan pemerintah saja tidak digubris, apalagi masyarakat. Pertanyaannya sekarang, siapa orang atau pihak di belakang PT Stargate dan TMS? kalau tidak kuat, Tidak mungkin berani abai,” ujar Fajrin.


