Anggota DPRD Litao Muncul di Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dibawah Umur

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara merekonstruksi kasus anggota DPRD Wakatobi Litao, Jumat (24/10/2025). Momen ini berlangsung di halaman depan Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025).

Litao dan kuasa hukumnya turut hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi. Ada sebanyak 29 adegan yang diperagakan.

Rangkaian adegan, menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan terhadap Wiro (17). Diketahui, pada 2017 lalu Litao menikam anak dibawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

 PT WIN Tak Beroperasi, Ini Dampaknya Bagi Warga Torobulu 

Perjalanan Kasus Litao 

Anggota DPRD Wakatobi bernama Litao alias La Lita, terungkap ternyata pernah menjadi DPO pembunuhan usai dilantik menjadi anggota DPRD Februari 2025.

Tahun 2017 lalu, dia pernah menikam hingga tewas seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro (17), lalu melarikan diri dan menghilang dari kampung halamannya di Pulau Wangi-wangi.

Usai melarikan selama beberapa tahun, Litao muncul kembali di kampung halaman pada tahun 2024. Namun, bukannya datang meminta maaf ke pihak keluarga, ia ternyata mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dan lolos.

Padahal, saat itu polisi belum mencabut status Litao sebagai DPO kasus pembunuhan dalam sebuah acara joget. Namun, anehnya saat mendaftarkan diri menjadi wakil rakyat ke KPU, polisi ternyata meloloskan salah satu syarat penting yakni berkas SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal).

Kolaborasi OJK-Polda Sultra Tangani Penindakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Kabid Humas Kombes Pol Kristianto mengatakan, polda melalaui pengawasan internal telah mengaudit. Hal ini, termasuk tentang status DPO dan SKCK Litao.

“Hasilnya, ada dua rekomendasi,” kata Kris.

Terkait status DPO, saat ini kasus diambil alih Ditkrimum polda dari Polres Wakatobi. Polda, sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap tersangka.

“Terkait penertiban SKCK, ada kelalaian yang dilakukan petugas (polisi),” ujar Kris.

Dia menjelaskan, petugas polisi Polres Wakatobi di pelayanan SKCK lalai dalam mengikuti standar penerbitan sesuai SOP nomor 20 tahun 2023 mengenai SKCK. Yakni, petugas tidak melihat dengan teliti terkait catatan kriminal pemohon SKCK. Dalam kasus ini, Litao berstatus sebagai pemohon.

Kris menjelaskan, petugas saat itu harusnya berkoordinasi ke Reskrim, Res Narkoba dan Satlantas Polres Wakatobi saat menerima berkas Litao. kemudian, ketika ketiga satuan ini menyatakan status Litao ‘aman’, SKCK baru bisa dikeluarkan polres.

“Karena tak ada koordinasi ini, akhirnya status DPO Litao tak terpantau Polres,” ujar Kabid Humas.

Dia beralasan, sejak kasus bergulir 2014, sudah terjadi beberapa kali pergantian personil dan pejabat di Polres Wakatobi. Sehingga, menjadi salah satu alasan polisi, berkas-berkas tersangka atau DPO pelaku kriminal, luput dari perhatian.

 

Litao Mangkir Panggilan Polisi

 

Sebelumnya, Dirkirimum Polda Sulawesi Tenggara Kombes Wisnu Hariwibowo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Litao sebagai tersangka pada Agustus 2025. Sebelum itu, dilakukan pemeriksaan saksi untuk menguatkan langkah polisi.

“Ada lima orang saksi kami periksa, dua diantaranya pelaku yang sudah bebas dari hukuman pengadilan,” ujar Dirkrimum.

Kedua orang ini diketahui yakni, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman. Kedua terpidana, sudah menjalani hukuman penjara selama 4,6 tahun.

Namun, saat ini Litao ternyata belum menghadiri panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melayangkan panggilan pada 19 September 2025.

“Alasannya pada panggilan pertama, karena terkendala transportasi. Sebab, dari Wakatobi menuju Kota Kendari hanya menggunakan akses laut saja,” ujar Wisnu.