Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap Sultra) mengimbau para anggota terkait jadwal operasional tempat hiburan di Sultra jelang Ramadan 1447 H. Arokap juga mengeluarkan sejumlah imbauan bagi rumah makan dan warung kopi.
Langkah ini diambil untuk mempererat toleransi selama ibadah puasa ramadan yang diperkirakan dimulai 19 Februari 2026.
Ketua Arokap Sultra Amran mengatakan, pertengahan Februari 2026 ia meminta seluruh usaha hiburan dan karaoke di bawah naungan asosiasi diminta untuk menghentikan aktivitas pelayanan.
Amran menegaskan, batas waktu operasional terakhir bagi sektor hiburan malam dan sejenisnya terakhir beroperasi tanggal 15 Februari 2026. Sedangkan penutupan total mulai 16 Februari 2026 pukul 08.00 Wita.
“Pembukaan kembali rumah makan, direncanakan pada 23 Maret 2026,” ujar Amran, Kamis (12/2/2026).
Pihaknya juga memastikan, selama bulan puasa tidak ada anggota Arokap di sektor hiburan yang melakukan aktivitas pelayanan.
“Saat ini, kami juga sedang menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Daerah sebagai dasar penguatan instruksi kepada para pengusaha,” kata Amran.
Dia juga menambahkan, pengusaha diminta patuh. Untuk pengawasan dan penindakan, Arokap menyerahkan pengawasan kepada Tim Yustisi Pemerintah Kota.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi administratif hingga tindakan tegas,” kata dia.
“Jika masih ada yang membuka pelayanan, akan ada sanksi mulai dari teguran hingga langkah terakhir berupa pencabutan izin usaha dari pemerintah. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Berbeda dengan sektor hiburan, untuk usaha rumah makan dan restoran, Arokap memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan catatan menjaga etika dan toleransi. Amran menyarankan agar pemilik usaha menggunakan tirai atau penutup sebagian guna menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
“Kita harus memahami bahwa warga Kendari heterogen. Ada saudara-saudara kita yang tidak berpuasa atau memiliki kepercayaan lain yang tetap membutuhkan akses pangan. Kuncinya adalah menjaga adab dan saling menghargai,” tambahannya.
Lebih lanjut, Arokap Sultra juga memberikan perhatian serius pada kesejahteraan pekerja. Amran mengingatkan seluruh pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Arokap akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan hak-hak karyawan tersebut terpenuhi.
“Menyangkut bagaimana hak-hak semua anggota Arokap pasti kami juga akan tetap mengawasi dan mengontrol untuk melakukan pembayaran THR,” tutupnya.


