Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan emas hasil penambangan ilegal lintas negara. Dalam operasi penindakan dari hulu ke hilir yang digelar di dua apartemen kawasan Jakarta Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India beserta puluhan kilogram barang bukti.
Penindakan mendadak ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal dan mengamankan kekayaan alam nasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa emas hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan, diolah di Jakarta, dan rencananya diselundupkan secara ilegal ke luar negeri, khususnya menuju Dubai.
“Kegiatan penambangan ilegal ini ditelusuri dari hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Sita 2,5 Kg Emas, 18 Kg Residu, dan Uang Tunai
Dari penggeledahan di dua lokasi apartemen Jakarta Utara, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial:
* Lokasi Pertama: Ditemukan brankas berisi 2,5 kilogram emas, yang terdiri dari 2 batang emas murni (masing-masing 1 kg) serta perhiasan emas dalam bentuk cincin seberat 0,5 kg.
* Lokasi Kedua: Ditemukan tempat pengolahan emas terselubung beserta 18 keping logam putih seberat 18 kilogram yang merupakan residu (sisa) proses pemurnian emas, peralatan pengolah, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS.
Irhamni mengungkapkan bahwa temuan residu sebesar 18 kg mengindikasikan volume emas murni yang telah berhasil diproses dan diselundupkan jauh lebih besar.
“Ini residunya, mendekati silver. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin sepuluh kali lipat dari yang ada,” ungkapnya.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun per Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan ini terbilang sangat aktif dan profesional. Fasilitas pengolahan ilegal di apartemen tersebut diperkirakan memiliki kapasitas mengolah hingga 30 kilogram material emas per hari.
Dengan asumsi operasional penuh, kelompok ini mampu memproses sekitar 1 ton emas setiap bulannya. Dengan estimasi harga emas Rp2,6 juta per gram, potensi nilai ekonomi hasil tambang ilegal yang diselundupkan mencapai hampir Rp3 triliun per bulan.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari, bisa dibayangkan dalam 30 hari mencapai satu ton. Jika disatukan dengan harga saat ini, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” tegas Irhamni.
Peran WNA India dan Pengejaran Pelaku Lokal
Dua WNA asal India yang ditangkap diketahui baru berada di Indonesia selama kurang lebih dua bulan. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan izin investor dan perdagangan.
Guna menentukan langkah hukum lanjutan—apakah ditahan di Indonesia atau dideportasi—Polri saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kedutaan Besar India di Jakarta.
Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan tidak akan berhenti pada dua WNA tersebut. Pengejaran terhadap pelaku-pelaku warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi bagian dari rantai pasok tambang ilegal ini terus dilakukan.
“Ini baru satu kelompok, yaitu jaringan Dubai. Belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran. Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” lanjutnya.
Polri juga mengimbau masyarakat dan media massa untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas penambangan maupun penyelundupan ilegal demi memutus mata (rantai) kejahatan sektor pertambangan di tanah air.


