Pelarian pria berinisial G (30) yang membawa kabur mobil milik pengemudi taksi online Maxim di Konawe berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kasus penggelapan kendaraan ini menjadi kasus pertama yang berhasil diungkap sejak Kapolres Konawe AKBP Edy Raharjono resmi menjabat sebagai Kapolres, pekan lalu.
Pelaku dibekuk setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan usai memanfaatkan momen ketika korban tengah menunaikan salat Magrib di sebuah masjid di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Tersangka G ditangkap di wilayah hukum Polres Konawe pada Sabtu (1/8/2026). Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.
“Pelaku telah kami amankan di wilayah hukum Polres Konawe dan saat ini sedang kami lakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Aksi kejahatan ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Korban, Hamzah (31), menerima orderan perjalanan melalui aplikasi Maxim dari kawasan perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan tujuan Polres Kolaka. Tarif perjalanan disepakati sebesar Rp750 ribu yang dibayarkan secara tunai.
Saat bertemu di lokasi penjemputan, pelaku meminta korban untuk membatalkan pesanan di aplikasi dengan alasan mencegah pemotongan saldo akun pengemudi. Korban menuruti permintaan tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan menuju Kolaka menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DT 1304 RF.
Sekitar pukul 18.15 WITA, perjalanan dihentikan sejenak di sebuah masjid di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, karena korban hendak melaksanakan salat Magrib. Sebelum korban turun, pelaku meminta agar mesin dan AC mobil tetap dinyalakan dengan alasan ingin menunggu di dalam kendaraan.
Usai menunaikan salat, korban terkejut mendapati kendaraan yang dikemudikannya telah raib dari area parkir masjid. Korban sempat menghubungi pelaku melalui telepon. Saat itu, pelaku berdalih sedang menuju kantor polisi terdekat untuk menemui rekannya dan berjanji akan segera kembali. Namun, pelaku tak pernah muncul dan memutus komunikasi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp108 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonggeduku dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga pelaku berhasil dibekuk.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya fakta lain maupun keterlibatan pelaku dalam dugaan tindak pidana lainnya.


