Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial KE di Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu malam (25/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau SIK mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan senjata tajam (sajam) oleh pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah pisau kembar. Pelaku mengaku telah membawa senjata tajam tersebut selama kurang lebih tiga bulan untuk digunakan saat bepergian,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Lebih lanjut, hasil pendalaman kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kriminal pelaku. Selain menguasai sajam secara ilegal, KE ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus penganiayaan dan pengancaman di wilayah hukum Polres Muna.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020.
Dalam pemeriksaan, KE turut mengakui pernah terlibat dalam transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi (bodong) di sejumlah lokasi di Kota Kendari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti pisau kembar telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


