Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra di Aula Husni Kamil, Kantor KPU Sultra pada Senin (6/7/2026).
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Pimpinan Bawaslu Sultra yang didampingi Kepala Bagian Pengawasan beserta jajaran staf sekretariat. Dalam forum strategis ini, Bawaslu Sultra menyoroti aspek kepatuhan regulasi serta menyampaikan sejumlah evaluasi penting terkait dinamika pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten/kota.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra SH MH CPL menegaskan bahwa proses rekapitulasi data triwulan maupun semesteran tidak sekadar menghitung angka, melainkan juga menguji kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar setiap dinamika yang terjadi tetap berada dalam koridor waktu yang ditentukan.
“Kita tidak hanya merekap data, tetapi juga merekap persoalan yang dihadapi di kabupaten/kota pada saat melakukan uji petik dan pada saat merekap data daftar pemilih. Misalnya, apakah Bawaslu mendapatkan komplain dalam triwulan itu atau catatan seperti lain data yang diminta, lain pula data yang diberikan,” tegas Indra.
Senada dengan hal tersebut, Koordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, menyoroti pentingnya sinkronisasi data demi mencapai kesempurnaan dokumen publik. Ia menggarisbawahi adanya selisih data atau ketidaksinkronan antara data yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan rekapan KPU.
Menurut Heri, perbedaan data tersebut harus diselesaikan melalui langkah-langkah faktual di lapangan.
“Dengan adanya saran, masukan, serta imbauan yang didasarkan pada faktualitas, maka proses penyajian data nantinya akan menemukan sinkronisasi dan akurasi yang tepat,” tutur Heri.
Sementara itu, Koordiv Pengawasan Bawaslu Sultra, Bahari, meminta KPU Sultra memperkuat sinergi dengan instansi terkait. Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil agar data yang disandingkan dapat bersesuaian secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Bahari membeberkan sejumlah temuan krusial hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, antara lain:
Kabupaten Muna Barat
Ditemukan adanya pemilih yang tidak ditemukan di lapangan serta terjadinya selisih angka signifikan pada daftar pemilih.
Kabupaten Kolaka
Masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun tetap tercatat aktif dalam daftar pemilih.
Kabupaten Konawe Selatan
Ditemukan adanya perubahan status warga menjadi anggota TNI/Polri baru yang belum masuk dalam daftar pemilih PDPB.
Kolaka Timur, Bombana, dan Konawe Selatan
Ditemukan adanya pemilih yang beralih status dari warga sipil menjadi prajurit TNI/Polri (TMS) namun namanya masih terdaftar aktif dalam pemilih PDPB.
Menutup penyampaiannya, Bahari menegaskan bahwa seluruh temuan dan evaluasi ini harus menjadi catatan bersama serta masukan penting, baik bagi KPU maupun Bawaslu, guna meningkatkan kualitas kerja pengawasan dan akurasi daftar pemilih ke depan.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026.
Bawaslu: KPU Segera Berbenah Soal Data Pemilih 2026
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Surat penyampaian bernomor 9/PM.00.01/K.SG/07/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, mengungkap sejumlah temuan krusial terkait validitas data pemilih di beberapa kabupaten.
Berdasarkan hasil uji petik dan pengawasan lapangan, Bawaslu Sultra mengidentifikasi lima poin utama pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian data yang tersebar di wilayah Sultra:
Pemilih Misterius di Muna Barat
Ditemukan adanya pemilih yang tidak dapat diidentifikasi, bahkan tidak dikenal oleh masyarakat maupun pemerintah desa/kelurahan setempat saat pelaksanaan uji petik oleh Bawaslu Kabupaten Muna Barat.
Pemilih Meninggal Masih Terdaftar
Di Kabupaten Kolaka, tercatat sedikitnya 27 orang yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercantum aktif dalam daftar pemilih.
Alih Status dari TNI ke Sipil Belum Terakomodasi
Terdapat 1 orang warga di Kabupaten Konawe Selatan yang telah memenuhi syarat (MS) karena beralih status dari prajurit TNI menjadi warga sipil, tetapi belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih hasil PDPB meski dokumen kependudukannya lengkap.
Anggota TNI/Polri Aktif Masih Terdaftar
Sebaliknya, ditemukan puluhan warga yang telah beralih status dari sipil menjadi prajurit TNI atau anggota Polri aktif namun masih terdaftar sebagai pemilih (Tidak Memenuhi Syarat/TMS). Temuan ini tersebar di Kabupaten Konawe Selatan (53 pemilih), Kabupaten Kolaka Timur (14 pemilih), dan Kabupaten Bombana (13 pemilih).
Ketidaksesuaian Data Domisili
Di Kabupaten Kolaka, ditemukan 26 pemilih yang memerlukan penyesuaian data akibat perpindahan domisili, yang terdiri atas 10 pemilih pindah masuk dan 16 pemilih pindah keluar.
Menanggapi temuan-temuan tersebut, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne menegaskan agar KPU Sultra segera menginstruksikan jajaran KPU di tingkat kabupaten untuk melakukan pencermatan, verifikasi ulang, dan pembersihan data.
“Kami meminta KPU memastikan jajarannya melakukan pemutakhiran, menghapus yang tidak memenuhi syarat, serta memasukkan pemilih baru yang sudah sah secara administrasi kependudukan,” tegas Iwan dalam dokumen saran perbaikannya.
Selain penataan data pemilih, Bawaslu Sultra juga mendesak KPU Sultra untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai instansi luar yang dijadikan sumber data sinkronisasi bahan penyusunan PDPB sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Penjelasan ini dinilai penting agar jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berkoordinasi secara efektif dalam mengawal hak pilih masyarakat.
Bawaslu Sultra memberikan tenggat waktu yang ketat kepada KPU Sultra untuk memberikan tindak lanjut tertulis atas laporan pengawasan ini. “KPU Provinsi Sulawesi Tenggara wajib menyampaikan hasil tindak lanjut tertulis paling lambat tiga hari setelah surat ini disampaikan,” pungkasnya dalam dokumen yang ditembuskan juga kepada Ketua Bawaslu RI tersebut.


