Nur Alam Masuk PSI, KPK Warning Latar Belakang Eks Gubernur Sultra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keputusan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam gabung PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

Meski menghormati hak politik setiap warga negara, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan pentingnya meneliti kembali status hukum dan rekam jejak yang bersangkutan.

“KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Kendati demikian, Budi menekankan bahwa status hukum mantan narapidana korupsi yang kembali ke panggung politik harus diperhatikan secara saksama. Hal ini mencakup sanksi pidana tambahan yang kemungkinan masih melekat pada diri yang bersangkutan.

“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” sambungnya.

Pengurus DPC PKB Konsel Resmi Dilantik, Jaelani Serukan Politik Kehadiran dan Soliditas Kader

Lebih lanjut, KPK mengingatkan bahwa agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat bertumpu pada aspek penindakan semata. Partai politik, sebagai salah satu pilar utama demokrasi, memegang tanggung jawab besar dalam menyaring figur-figur yang akan ditawarkan kepada publik. Oleh karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan strategis.

“Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional,” tutur Budi.

Ia menambahkan, partai politik memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi hingga melahirkan kader yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, dan mampu menjaga kepercayaan publik. KPK meyakini bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak hulu, yakni proses rekrutmen politik.

“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam, mengumumkan dirinya resmi berlabuh ke PSI. Nur Alam mengaku mengambil keputusan ini setelah melakukan kunjungan ke Solo dan bertemu langsung dengan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, pada Rabu (17/6).

Opini- Quo Vadis Et Adversitas Pengawasan Partisipatif di Era Teknologi AI

 

Kilas Balik Status Hukum Nur Alam

Sebagai informasi, kasus hukum yang menjerat Nur Alam bermula pada Oktober 2016 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka atas perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah perizinan pertambangan. Nur Alam sempat melawan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak.

KPK kemudian resmi menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017. Di pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Pusat), ia divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut sempat diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 15 tahun penjara disertai sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik.

Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. MA menilai Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi, sementara Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri dinyatakan tidak terbukti. Nur Alam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi permohonannya kandas.

Nur Alam kembali beraktivitas di masyarakat melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Saat ini, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung untuk menjalani masa pembebasan bersyaratnya hingga 27 Januari 2029.