Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kolaka berhasil menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pemerasan dan pengancaman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Tersangka yang diketahui berinisial BA alias Abd. Bareta Sao-sao (45), menjabat sebagai Ketua LSM Kapita Lau Bondoala Sampara, ditangkap di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.50 WITA.
Kapolresta Kendari melalui tim penyidik mengungkapkan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari aksi pemerasan dan pengancaman terhadap manajemen perusahaan tambang PT ST Nickel Resources.
“Tersangka BA diamankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam aksi pemalangan 29 unit truk hauling ore nikel milik perusahaan tambang,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Aksi pemerasan tersebut bermula pada Selasa (24/3/2026) malam, ketika kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas menghentikan belasan truk pengangkut nikel di Pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kendari, dengan dalih kendaraan melebihi kapasitas muatan (overload).
Sehari setelahnya, yakni Rabu (25/3/2026), pertemuan sempat digelar antara pihak manajemen PT ST Nickel Resources dan perwakilan ormas di Café Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Pihak ormas terus menahan puluhan truk dan mengancam tidak akan melepaskannya sebelum diberi jatah uang bulanan. Akibat aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp99.100.000 dan resmi melaporkannya ke Polresta Kendari.
Dari hasil pendalaman, tersangka BA terbukti hadir langsung pada hari pertama pemalangan jalan serta memimpin pertemuan di lokasi TKP Café Eben Heazer. BA juga mengakui telah menerima aliran dana “koordinasi” secara bertahap melalui transfer bank BNI atas namanya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29.800.000 serta tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan transaksi keuangan antarpelaku.
Sebelumnya, Buser 77 Polresta Kendari telah lebih dulu meringkus lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, Ardin, dan Leo Waldi. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


