Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial CA alias CACA (25), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut berinisial TA (38).
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ini sempat diwarnai aksi pengejaran yang menegangkan antara petugas dan pelaku.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, penangkapan ini didasarkan pada dua Laporan Polisi, yakni terkait penganiayaan berat (LP/B/252/VII/2026/SPKT POLRES KENDARI) dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin (LP/A/19/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022, yang kini juga teridentifikasi berperan sebagai operator bandar narkoba di wilayah Lorong Barat, Gunung Jati.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sepekan lalu, yakni pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.15 WITA di Jalan Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari. Kejadian bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dan berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya. Secara tiba-tiba, pelaku datang menghampiri korban tanpa alasan yang jelas langsung melakukan penyerangan brutal menggunakan senjata tajam jenis keris yang mengenai bahu kanan, telapak jempol kaki, serta kedua siku tangan korban. Usai kejadian, korban yang terluka langsung melapor ke Polsek Kendari.

Buser 77 Polres Kendari Sita Aneka Harta Terlarang di Tangan Penikam Pelaut di Kendari
Dari hasil interogasi, polisi mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan salah paham terkait masalah parkir. Awalnya, seorang pria bernama Udeng menegur rekan korban bernama Cali karena memarkirkan kendaraan hingga menghalangi jalan masuk.
Teguran itu berujung pada perkelahian fisik di mana Udeng dipukul oleh Cali. Pelaku Caca meyakini bahwa pemukulan terhadap rekannya tersebut terjadi atas hasutan dari korban, sehingga ia meluapkan dendam sepihak dengan menikam korban.
Setelah mengamankan pelaku dari pelariannya, polisi melakukan penggeledahan mendalam dan menemukan barang bukti yang mengejutkan. Selain sebilah badik yang dibawa pelaku, petugas menyita satu pucuk senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo, satu butir amunisi kaliber 5,5 mm, serta belasan senjata tajam lainnya seperti parang, celurit, pisau dapur, katapel, tiga mata busur, empat bilah keris, tombak, dan cutter.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pelaku menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram di kantong celana sebelah kanannya, uang tunai senilai Rp580.000 yang diduga hasil transaksi barang haram, sebuah buku catatan penjualan narkoba, serta tiga unit ponsel (termasuk iPhone 17 Pro Max dan iPhone 13). Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna proses hukum dan pengembangan kasus jaringan narkoba lebih lanjut.


