Curi Onderdil Bengkel di Kendari untuk Judi Online dan Sabu, Pria Berinisial SA Ditangkap Warga

Satuan Reskrim Polres Kendari mengungkap kasus pencurian di sebuah bengkel di kota Kendari. Hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan pencurian onderdil mobil di Kota Kendari diduga kuat digunakan pelaku untuk membiayai aktivitas judi online dan membeli narkotika jenis sabu. Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SA atas kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah bengkel mobil.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, menjelaskan bahwa SA ditangkap dan diserahkan oleh warga ke Mako Polresta Kendari pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.15 WITA. Terduga pelaku tertangkap tangan saat korban mendapati aksi kejahatannya di bengkel yang berlokasi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Pelaku diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel mobil di Jalan H. Supu Yusuf,” kata Kompol Welliwanto, Senin (5/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan intensif, SA mengakui telah beraksi pada Rabu (30/9/2026) lalu sekitar pukul 22.35 WITA bersama seorang rekannya berinisial WI. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor milik WI, lalu menerobos masuk ke area bengkel dengan memanjat pagar bagian belakang.

Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berupa tiga buah besi mesin mobil, satu buah aki mobil, serta kabel tembaga. Barang-barang curian itu sempat disembunyikan di tempat kos WI sebelum akhirnya dijual ke beberapa tempat penimbangan di Kota Kendari.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

“Dari hasil penjualan, tiga buah besi mesin mobil dijual seharga Rp450 ribu, aki mobil Rp78 ribu, dan kabel tembaga dijual Rp300 ribu. Hasil penjualan barang curian tersebut dibagi dua dengan rekannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi menambahkan, uang tunai yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli sabu.

Saat ini, SA masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari. Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga besi mesin mobil, satu aki mobil, dan satu gulung tembaga. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengejar keterlibatan WI serta mengusut kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) pencurian lainnya di wilayah Kota Kendari.