Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Forum Jurnalis Lintas Media menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (23/10/2025). Aksi ini merupakan protes atas aksi kekerasan terhadap jurnalis Fadli (Metro TV), oleh ajudan Gubernur Sultra saat wawancara doorstop (cegat) di Aula Bahteramas, Selasa (21/10/2025).
Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media di Kendari menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kemudian, jurnalis juga menuntut agar Pemprov memberikan klarifikasi terkait rilis 21.Oktober yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.
Meski Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, para jurnalis tetap berorasi secara bergantian. Mereka menyerukan agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.
“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” tegas Nursadah, Ketua AJI Kota Kendari.
Setelah itu, Fadli, jurnalis korban kekerasan, didampingi AJI Kendari dan sejumlah jurnalis kota langsung menuju Polda Sultra. Mereka melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik . Laporan ini berdasarkan, aturan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” kata Ketua AJI Kendari, Nursadah.
AJI Kendari dan Forum Jurnalis Lintas Media, akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Laporan ke Polda Sultra
Setelah demonstrasi, AJI Kota Kendari dan Forum Jurnalis Kota, melaporkan aksi kekerasan jurnalistik ajudan gubernur Sulawesi Tenggara terhadap jurnalis ke Polda.
Fadli, ditemani AJI Kendari dan Forum Jurnalis Kota, membuat laporan di Polda Sulawesi Tenggara. Proses pelaporan berlangsung sejak pukul 12.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita.
Laporan, diterima SPKT Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara 23 Oktober 2025.
Diketahui, laporan jurnalis ke Polda terkait dugaan pelanggaran pidana penghalangan kerja jurnalistik di Kantor Gubernur Sulawesi Tengara, Selasa (21/10/2025). Laporan terkait pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999.


