Mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, membantah tegas tudingan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar terkait proyek lanjutan pembangunan Stadion Motewe Tahun Anggaran 2023.
Rusman menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal karena pada periode yang disangkakan, dirinya sudah berstatus tersangka kasus lain dan dibatasi aktivitasnya.
Bantahan tersebut disampaikan Rusman Emba saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kendari, Senin (24/8/2026) malam.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Fariadin, mencecar Rusman mengenai dugaan pertemuannya dengan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Sarlan. JPU mempertanyakan dugaan penyerahan tas hitam berisi uang tunai senilai Rp1 miliar kepada Rusman.
Menanggapi hal tersebut, Rusman menegaskan tidak pernah bertemu Sarlan maupun menerima uang sepeser pun terkait proyek Stadion Motewe pada tahun 2023.
”Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu, termasuk Sarlan. Karena pada saat itu saya sudah menjadi tersangka pada bulan Juli dan semua aktivitas saya sudah dibatasi,” kata Rusman di hadapan Majelis Hakim.
Rusman menceritakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juli 2023, aktivitasnya sebagai kepala daerah praktis terhenti. Ia fokus menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sultra pada Agustus hingga September 2023 dan tidak lagi aktif berkomunikasi dengan para pejabat instansi Pemkab Muna.
”Sejak saat itu saya sudah tidak pernah ketemu siapa-siapa lagi. Para kepala OPD saja sudah meninggalkan saya,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses tender proyek lanjutan Stadion Motewe terjadi setelah dirinya menjadi tersangka KPK, sehingga ia tidak tahu-menahu mengenai jalannya
lelang maupun pemenang proyek tersebut.
”Itu tidak betul. Saya jadi tersangka itu belum terjadi proses tender. Pemenangnya saya tidak kenal, tidak tahu sama sekali. Saya sudah tersandera waktu itu. Mana mungkin ada yang berani ketemu saya, apalagi memberikan sesuatu kepada saya,” lanjut Rusman.
Selain itu, Rusman menampik isu pertemuan dengan Sarlan pada pertengahan November 2023. Ia menjelaskan bahwa pada periode tersebut, dirinya sudah tidak berada di Kabupaten Muna, melainkan telah bertolak ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di KPK.
”Tanggal 9 saya sudah ke Jakarta di KPK meninggalkan Kabupaten Muna. Kemudian tanggal 22 saya seharusnya ditahan, tapi karena sakit, nanti tanggal 27 baru resmi ditahan. Tudingan itu kebohongan, saya tidak pernah berhubungan dengan mereka,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Stadion Motewe yang dibiayai APBD 2023 ini menyedot perhatian publik karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15,2 miliar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Muna periode 2019–2023 serta dua kontraktor/pihak swasta. Sidang di Pengadilan Tipikor Kendari masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


