Mantan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, resmi melaporkan suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Siska pada Maret 2026 lalu.
Kabar mengenai laporan kepolisian ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Siska Karina Imran, Bosman, pada Sabtu (30/5/2026). Ia membenarkan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan di Polda Sultra.
“Laporannya sudah lama, proses hukumnya sementara berjalan. Dilaporkan Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman saat dikonfirmasi.
Meskipun membenarkan adanya laporan tersebut, Bosman enggan merinci lebih jauh mengenai bentuk KDRT yang dialami kliennya. Namun, ia secara tegas membantah spekulasi yang beredar bahwa dugaan kekerasan tersebut dipicu oleh aksi penggerebekan yang dilakukan Siska terhadap suaminya dengan wanita lain di sebuah hotel di Kendari.
“Kalau ini (isu penggerebekan) hoax,” tegasnya.
Terkait kelanjutan kasus ini, Bosman menyatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk penyelesaian secara damai. Mengingat status keduanya sebagai pasangan suami istri, upaya kekeluargaan akan tetap dikedepankan.
“Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambah Bosman.
Hingga berita ini diturunkan, Siska Karina Imran belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp sejak Minggu (31/5/2026). Di sisi lain, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


