Dijanjikan Upah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Jaringan Lintas Sulawesi Ditangkap Bersama Hampir 1 Kg Sabu

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram. Seorang petani berinisial RA (27), yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan lintas Sulawesi, diringkus beserta barang bukti 20 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 975,58 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan pelabuhan kapal feri Tobaku, Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika. Petugas Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi terindikasi hingga berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force warna hitam.

Saat penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan 1 sachet plastik bening berisi sabu. Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan tersangka di beberapa lokasi berbeda:

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

* 1 sachet/ball disimpan dengan sistem tempel di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara.

* 17 sachet/ball disembunyikan di dalam kaleng susu bekas di sebuah kebun cokelat.

* 1 sachet/ball ditempel di saluran drainase pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku tergiur menjadi kurir karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh rekannya (anonim berinisial I) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil, membawa, dan menempelkan sabu tersebut sesuai arahan.

Selain narkotika jenis sabu seberat 975,58 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya:

Incar Emas Porprov Sultra XV 2026, Ketua Muaythai Kendari Kebut Seleksi Atlet Potensial

* 1 unit HP merek VIVO V50 Lite

* 1 unit sepeda motor Yamaha Force (merah-hitam)

* 1 unit sepeda motor Honda CRF 150L (hitam-merah)

* Kaleng susu bekas, potongan styrofoam, kantong plastik, serta tisu pembungkus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan atasnya.