Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan alat komunikasi, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Ditjenpas Sulawesi Tenggara menggelar inspeksi mendadak (sidak) maraton di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari pada Senin–Selasa (7–8/9/2026). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan melanggar langsung dipindahkan ke sel pengasingan.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sultra ini berfokus pada pencegahan serta penindakan pelanggaran di dalam blok hunian. Pada hari pertama, tim menyasar Blok Narkoba secara acak dan menyita sejumlah barang terlarang, seperti earphone, headset aktif, dan kabel pengisi daya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sultra sekaligus Ketua Satopspatnal Sultra, Wiwid Feryanto Rahadian, menegaskan bahwa razia ini adalah wujud komitmen menjaga integritas pemasyarakatan.
“Kegiatan ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke kantor wilayah terhadap penyalahgunaan alat komunikasi di Lapas Kendari,” tegas Wiwid.
Sebagai tindak lanjut, WBP yang terbukti melanggar langsung dijebloskan ke sel pengasingan. Tim Satopspatnal kemudian melanjutkan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para WBP yang diduga terlibat pada Selasa (8/9/2026) pukul 11.30 WITA untuk pendalaman informasi.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah.
“Kami memberikan dukungan penuh serta bersikap kooperatif atas seluruh rangkaian pemeriksaan dan penindakan ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen kami di Lapas Kelas IIA Kendari untuk terus berbenah dan memastikan seluruh aturan serta SOP dijalankan dengan baik,” ujar Mukhtar.
Seluruh data dan temuan dari sidak dua hari tersebut telah dituangkan dalam laporan resmi sebagai bahan evaluasi strategis bagi Kepala Kantor Wilayah. Penertiban berlangsung lancar, kondusif, dan mendapatkan sinergi penuh dari pihak Lapas Kendari.


