Mantan Anggota DPRD Konawe Hermansyah Pagala dilaporkan warga berinisial M ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, pada Senin (23/2/2026). Istrinya juga, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Noor Jannah, ikut dilaporlan.
Warga melaporkan suami istri ini atas dugaan penipuan jual beli Pajero Sport. Mobil tersebut, dibeli korban senilai Rp 320 juta.
Korban terpaksa melapor karena Herman Pagala dan istrinya, tidak mengembalikan uang korban.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali menjelaskan, berawal saat Hermansyah Pagala dan Noor Janna menjual mobil Pajero Sport DT 1161 FA kepada M seharga Rp 320 juta pada (20/3/2025).
“Saat itu klien kami hanya diberikan STNK, tanpa BPKB. BPKB dijanjikan akan diberikan dua minggu atau paling lama satu bulan. Sebagai jaminan, mereka memberikan sertifikat tapi ternyata bukan atas nama Hermansyah Pagala dan Noor Jannah,” ujar Abdul Razak di Mapolda Sultra.
Belakangan diketahui, BPKB Pajero itu dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance. Pada Oktober 2025, pasutri itu meminta mobil itu dikembalikan karena akan ditarik pembiayaan. Korban pun menolak, karena tak dibicarakan sejak awal.
Karena tak mau mengembalikan, Hermansyah Pagala dan istrinya meminta korban untuk melunasi tunggakan di pembiayaan itu. Korban tetap menolak, pasutri ini pun meminta agar mencari pinjaman atau orang yang bisa melunasi tunggakan itu.
“Didapatkan lah orang yang meminjamkan uang Rp 190 juta. Sehingga muncul kesepakatan baru antara Hermansyah Pagala dan Noor Jannah dengan pemberi pinjaman. Bahwa uang itu akan dikembalikan pada Januari 2026,” beber Razak.
Tetapi, sampai Februari 2026 uang itu tidak dikembalikan. Sehingga pemberi pinjaman itu menarik kendaraan dari korban M. Hermansyah Pagala dan Noor Jannah juga tak memberikan kepastian soal pengembalian uang Rp 320 juta kepada korban M.
Hermansyah Pagala belum merespons pesan WhatsApp jurnalis saat dihubungi senin malam.


