Seorang pria bernama Sumardin (33) di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe Tepergok warga saat berusaha masuk menyelinap di dalam sebuah warung. Nasibnya tidak baik-baik saja usai warga yang dihubungi sang pemilik kios muncul tepat waktu di lokasi kejadian.
Awal kejadian, pelaku masuk dalam sebuah kios usai mencongkel pintu. Ia kemudian, menggasak sejumlah barang dagangan.
Saat itu, sang pemilik warung ternyata sedang berada di dalam kamar sebelah. Kamarnya dilengkapi layar CCTV. Melalui layar, ia melihat pergerakan pelaku leluasa mondar mandir berada di dalam warung.
Pemilik warung kemudian diam-diam menelepon tetangga dan warga lainnya yang tinggal di lokasi kejadian. Saat itu, sejumlah warga langsung menuju TKP dan membuat keributan diluar warung.
Sumardin yang masih berada di dalam warung panik. Dia berusaha keluar mencari jalan lain.
Saat itu, plafon kios jadi pilihan. Ia melubangi plafon, lalu masuk merayap dan berusaha keluar melalui atap.
Namun, naas, aksinya tidak selancar apa yang ia pikirkan. Sumardin terjatuh dari plafon setinggi tiga meter lebih. Belum sempat sadar dari sakit yang ia alami, warga langsung meringkus dia dan menyerahkan ke polisi.
Kapolsek Bondoala, Iptu Heder Payapo, membenarkan adanya aksi pencurian.
“Korban melihat ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke kios melalui pantauan CCTV. Ia kemudian memanggil istrinya, serta menghubungi saudara dan beberapa tetangga untuk mengecek kondisi kios,” ujar Iptu Payapo, Senin (17/11/2025).
Tidak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan ke lokasi. Menyadari dirinya terkepung, Sumardin panik dan berusaha kabur dengan memanjat serta membobol plafon bangunan.
“Pelaku berusaha kabur dengan naik ke plafon, tapi gagal dan akhirnya terjatuh ke area garasi mobil di samping kios,” jelasnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan warga untuk langsung meringkus pelaku. Dari tangan Sumrdin ditemukan kantong plastik merah berisi barang-barang yang dicurinya dari dalam kios.
Pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Bondoala untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


