Aksi penganiayaan berdarah yang berujung kematian mengguncang warga Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Seorang pria berinisial KA alias A (31) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, DP (22), pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA subuh.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/10/X/2026/SPKT/Polsek Moramo/Konsel/Polda Sultra, aksi nekat pelaku dipicu oleh cemburu buta dan kekesalan yang memuncak akibat keretakan rumah tangga serta pengakuan korban mengenai keberadaan pria lain.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Aksi tragis ini bermula dari hubungan suami istri yang sudah lama pisah ranjang dan diwarnai perselisihan intensif sejak sepekan terakhir. Sebelum kejadian, pelaku sempat membawa anak mereka ke Kota Kendari. Namun, situasi memanas setelah korban mengirimkan pesan singkat berisi ancaman akan melaporkan pelaku atas dugaan KDRT dan membawa lari anak.
Mendapat pesan tersebut, pelaku kembali ke Moramo pada malam hari. Meski sempat tak dibukakan pintu rumah oleh korban, pelaku berhasil masuk bersama anaknya melalui jendela.
Puncak peristiwa terjadi pada subuh hari, sesaat setelah ibu mertua pelaku keluar dari kamar. Pelaku masuk dan mendapati korban sedang bertukar pesan (chatting) dengan orang lain.
Saat ditanya oleh pelaku mengenai sosok yang sedang dihubungi, korban memberikan jawaban yang memancing emosi pelaku.
”Jangan tanya-tanya yang bukan urusanmu. Yang jelas ada laki-laki lain selain dirimu,” ujar korban sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Terbakar emosi atas pengakuan tersebut, pelaku keluar kamar dan kembali dengan membawa sebilah pisau dapur. Setelah memastikan kebenaran ucapan sang istri, pelaku langsung menusuk korban berkali-kali hingga ambruk tidak berdaya.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Usai melakukan aksi penikaman, pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyerahkan diri secara mandiri ke Polresta Kendari sebelum akhirnya dijemput oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan pakaian milik korban untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan ini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan, yakni Pasal 458 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Ayat (2) hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 466 Ayat (3) dengan ancaman 8 tahun penjara.


