Jadi Saksi Korupsi, Pak Ali Mazi Mangkir Dua Kali, Kajati Minta Kooperatif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa perintah menjemput terhadap mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, menyusul ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan penyidik.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, SH MH mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023. Keterangan Ali Mazi dinilai sangat krusial untuk memperjelas konstruksi hukum perkara ini.

“Karena keterangan saksi ini oleh penyidik dipandang sangat urgen dan penting untuk memberikan keterangan untuk memperjelas peristiwa pidananya, maka keterangan saksi ini sangat dan sifatnya wajib diperoleh oleh penyidik,” ujar Sugeng di Kendari, Kamis (10/9) malam.

Penyidik mencatat, panggilan pertama telah dilayangkan pada Kamis (3/9) lalu dan diterima langsung oleh Ali Mazi di kediamannya di Kendari. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan.

Panggilan kedua kemudian dijadwalkan pada Kamis (10/9). Surat panggilan kembali diterima pihak keluarga di kediamannya, tetapi Ali Mazi kembali tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada penyidik.

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Kendati demikian, Kejati Sultra menyatakan masih mengedepankan pendekatan persuasif. Sugeng mengimbau agar Ali Mazi maupun saksi lain bersikap kooperatif dan segera mengomunikasikan kendala kehadiran kepada penyidik.

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka ruang pemeriksaan dilakukan di tempat kediaman saksi apabila terdapat alasan sah. Namun, jika panggilan patut dan imbauan persuasif tersebut tetap diabaikan tanpa iktikad baik, penyidikFISH memiliki kewenangan hukum lanjutan.

“Kalau kemudian nanti dalam tenggat tertentu menurut kami sudah kami perhitungkan patut, tetap tidak ada konfirmasi penjadwalan, maka KUHAP juga mengatur yang namanya penyidik diberikan kewenangan untuk melaksanakan perintah membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Sugeng.

Selain ancaman perintah membawa berdasarkan KUHAP, Sugeng turut mengingatkan adanya sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi pihak yang dengan sengaja merintangi proses penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa status Ali Mazi saat ini murni sebagai saksi, bukan tersangka.

Di tengah proses pemanggilan saksi kunci ini, Kejati Sultra memastikan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sudah hampir rampung. Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Sekda Sultra Asrun Lio, Biro Umum Pemprov Sultra, serta sebuah rumah makan di Kendari, guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan