Kasus Korupsi Ekspor Nikel PT CNI Rp401 Miliar: Eks Kadis dan Kabid ESDM Sultra Diperiksa Kejagung

Penyidikan skandal dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang merugikan negara sebesar Rp401,65 miliar kian memanas. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis, dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (6/10/2026).

Pemeriksaan marathon yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA ini dilakukan untuk mengulik peran para mantan pejabat daerah tersebut dalam pusaran manipulasi dokumen ekspor nikel periode 2017–2020.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., membenarkan kehadiran tim penyidik gedung bundar Kejagung di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihak Kejati Sultra sebatas memfasilitasi sarana pemeriksaan saksi-saksi.

“Iya benar. Kejati diminta bantuan untuk menyiapkan dan memfasilitasi pemeriksaan saksi di Kejati,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan eks pejabat Sultra ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan jumbo oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 5 tersangka resmi, terdiri dari 1 tersangka korporasi dan 4 tersangka perorangan, yakni:

Kecam Kadispar Sultra yang Serang Jurnalis, Andri Darmawan: Kadis Tak Tau Masalah, Jangan Seakan-akan Mau Menjilat

* PT CNI (Tersangka Korporasi)

* BS – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM (2017–2018)

* MTP – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM

* NRH – Kepala Unit Sucofindo Kendari (2012–2019)

* MHI – Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra (2017–2019)

Kejagung Garap Petinggi dan Karyawan BUMN Usai Pengembalian Aset Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Konstruksi perkara menguraikan bahwa PT CNI diduga kuat melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban persentase pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Praktik culas tersebut berjalan mulus lewat dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen uji kadar nikel serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai prosedur baku.

Akibat kongkalikong dan pelanggaran hukum ini, Kejagung mencatat angka pasti kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69 (Rp401,65 miliar).

Dalam penanganan kasus perusakan tata kelola minerba ini, Kejagung telah menginterogasi sedikitnya 116 saksi dan 3 ahli, menyita 143 dokumen barang bukti, serta menggelar penggeledahan masif di sejumlah titik strategis di Sultra hingga Jakarta.