Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan menyoroti sikap Kadis Pariwisata Sulawesi Tenggara Ridwan Badalah, terkait lontaran kalimat yang menyerang pribadi jurnalis di Kota Kendari.
Sebelumnya, dalam sebuah postingan video di Tiktok pribadi Ridwan Badalah, ia menyampaikan kritiknya saat wartawan bertanya ke Gubernur Andi Sumangerukka mengenai persoalan denda PT Tonia Mitra di Pulau Kabaena. Perusahaan tambang nikel yang kini terseret masalah denda sebesar Rp 2 Triliun lebih oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) , diketahui memiliki keterkaitan dengan istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Namun, dalam unggahannya, Ridwan menggunakan istilah yang menyerang pribadi wartawan. Ia mengeluarkan perkataan ‘idiot’ kepada wartawan yang berupaya melakukan wawancara dengan Gubernur Sultra soal permasalahan denda dan pemulihan aset lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Harusnya si idiot (wartawan) ini nanyain ke APH (Aparat Penegak Hukum) , dalam hal ini mungkin kejaksaan terkait sanksi dan seterusnya, bukan yang memberikan anu, atau sekalian ke Satgas PKH,” ujar Ridwan dalam postingan video tiktok akun pribadinya.
Menyoroti masalah ini, Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Andri Darmawan menyoroti sikap Ridwan Badalah.
Kata Andri, jika ada kadis yang menyoroti pertanyaan wartawan kepada Gubernur Sultra, sudah bisa terbaca tujuannya.
“Ini kan kita bisa tau tujuannya,” Ujar Andri.
Andri menilai, tidak ada masalah dengan pertanyaan wartawan. Sebab, menurut dia, wartawan bertanya dalam konteks mengenai pemulihan aset sumber daya alam di Sultra.
Menurutnya, Gubernur ASR bisa menjawab dalam kapasitas seorang pimpinan di Sultra mengenai perusahaan yang masuk dalam daftar yang wajib membayar denda akibat pertambangan tidak sesuai prosedur.
“Harusnya Gubernur santai saja, hanya mungkin tidak santai karena perusahaan yang ditanyakan itu perusahaan yang terkait dengan istrinya,” ujar Andri.
Dia mengatakan, kadis-kadis atau bawahan Gubernur Sultra agar menghindari berkomentar terkait masalah yang tak mereka pahami.
“Apa yang mereka taukan, jangan seakan-akan mau menjilat, mau cari muka kepada atasan karena lagi ramai ini sorotan,” ujar Andri.
Satya Bumi dan Walhi Soroti Kerusakan Lingkungan di Pulau Kabaena
Organisasi lingkungan Satya Bumi (bekerja sama dengan WALHI Sulawesi Tenggara) merilis serangkaian laporan investigasi mengenai dampak masif pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Poin-poin utama dari laporan tersebut meliputi:
1. Kehancuran Ekologis & Dominasi Konsesi Tambang
* Kawasan Konsesi: Sekitar 73–75% dari total wilayah Pulau Kabaena (sekitar 650 km² dari luas 891 km²) telah dibebani puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.
* Deforestasi & Pencemaran Laut: Terjadi pembukaan hutan lindung secara eksplosif yang menyebabkan erosi tanah, pendangkalan pesisir, serta pencemaran air laut akibat pembuangan limbah sisa tambang (sedimentasi).
* Ancaman Pulau Kecil: Eksploitasi tambang skala besar di Kabaena dinilai melanggar regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023) yang melarang pulau kecil diperuntukkan bagi kegiatan tambang.
2. Dampak Sosial & Ancaman Kebudayaan Suku Bajau
* Hilangnya Mata Pencaharian: Pencemaran laut menurunkan produktivitas tangkapan ikan dan budidaya rumput laut bagi masyarakat pesisir.
* Krisis Kesejahteraan Suku Bajau: Suku Bajau di Kabaena (seperti di Desa Baliara dan Puununu) terancam kehilangan budaya melaut mereka karena ekosistem pesisir terdegradasi parah.
* Isu Kesehatan: Warga lokal, terutama anak-anak, dilaporkan kerap mengalami masalah penyakit kulit akibat berkontak langsung dengan air laut yang tercemar.
3. Keterlibatan Politically Exposed Persons (PEPs)
Dalam riset lanjutannya (Kabaena Jilid 2), Satya Bumi mengungkap jejaring elit di balik pemegang IUP nikel di Kabaena (seperti PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB):
* Keterlibatan aktor politik, purnawirawan aparat (seperti jenderal polisi), hingga pejabat terkait (Politically Exposed Persons).
* Praktik ini dinilai menciptakan ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta lemahnya pengawasan lingkungan dari pemerintah.
Tuntutan Satya Bumi & WALHI Sultra
* Pencabutan Izin: Desakan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut seluruh IUP dan IPPKH di Pulau Kabaena.
* Pemulihan Ekologis: Melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan menghentikan pengorbanan pulau kecil atas nama transisi energi “ramah lingkungan” (kendaraan listrik).


