Kejagung Garap Petinggi dan Karyawan BUMN Usai Pengembalian Aset Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Terbaru, Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu (9/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Para saksi yang dipanggil meliputi seorang direktur BUMN berinisial DA, serta tiga orang karyawan BUMN berinisial DS, H (yang bertugas di Kendari), dan A (bertugas di Palu).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara terkait tata kelola nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan para saksi BUMN ini dilakukan menyusul langkah krusial penyidik dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sebelumnya pada 28 Agustus 2026, Kejagung menerima pengembalian uang dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar (Rp401.653.737.469,69). Dana fantastis tersebut saat ini telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Samsul Bahri Siregar, menegaskan bahwa penyerahan uang pengembalian tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik dipastikan terus mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Incar Emas Porprov Sultra XV 2026, Ketua Muaythai Kendari Kebut Seleksi Atlet Potensial

“Penegakan hukum kasus korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca-penindakan,” tegas Samsul.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan respons atau keterangan resmi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.