Kejari Kendari Tangkap DPO Korupsi BRI Probolinggo Riang Fauzi di Rumah Makan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kendari menangkap DPO Korupsi Bank BRI Probolinggo, Riang Fauzi (36), Jumat (19/12/2025). Aksi penangkapan mulai dilakukan sekitar pukul 7.30 Wita sampai pukul 11.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Tim Tabur Kejari Kendari bekerjasama dengan tim Kejati Kota Probolinggo, Kejati Sultra dan Kejati Jatim.

Kajari Kendari Ronal H Bakara mengatakan, pihaknya sudah menangkap Riang Fauzi yang sudah kabur sejak proses penyidikan tahun 2022.

Diketahui, kata Ronal, saat itu Riang Fauzi bersama sejumlah pelaku lainnya yang sudah berstatus terpidana di PN Surabaya mengeluarkan kredit fiktif senilai Rp 3,,5 miliar kepada seorang nasabah bernama Sri Yuliarti.

Saat iru, Rian Fauzi menjabat Associate Manager Relationship Manager pada BRI Cabang Probolinggo sejak April 2022.

Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

“Riang bersama pelaku lainnya secara melawan hukum, memberikan kredit modal kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga BRI Probolinggo mengalami kerugian senilai Rp 3,5 miliar,” ujar Ronal H Bakara, Jumat (19/19/2025) sore.

Sebelumnya, Riang Fauzi sudah divonis penjara selama 8 tahun oleh PN Surabaya. Sejumlah asetnya juga sudah disita senilai uang di dalam rekening bank senlai Rp 200 juta. Oleh Kejari Probolinggo, Uang sebanyak ini digunakan sebagai pembayaran uang pengganti pidana.

Sempat Jadi Karyawan 2 Bank di Sultra

Dalam proses penyidikan, Rian Fauzi melarikan diri ke Kota Kendari dan Kota Baubau Propinsi Sulawesi Tenggara. Dia diketahui berpindah pindah.

Kata Ronal H Bakara, dia sempat pindah ke Kota Baubau dan bekerja sebagai karyawan Bank. Kemudian, dia pindah kembali dan bekerja di Kota Kendari sebagai pegawai asuransi pada sebuah bank.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

“Dia kerja di Kendari selama 4 bulan, bertugas untuk mendapatkan nasabah asuransi yang menabung pada bank tempat ia bekerja,” kata Ronal.

Ronal menjelaskan, penangkapan Riang Fauzi berlangsung di sebuah rumah makan. Saat itu, tim Tabur menyamar menjadi nasabah tempat ia bekerja. Riang dipancing untuk bertemu.

Saat sudah membuat janji di rumah makan, doa kemudian langsung ditangkap tim Tabur gabungan dan dibawa ke Kejari Kendari untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Riang Fauzi langsung diterbangkan ke Kota Surabaya untuk menjalani putusan Pidana di PN Surabaya.

Dengan ditangkap nya Rian, Kejari Probolinggo bisa melakukan eksekusi terhadap Rian sesuai putusan PN Surabaya nomor 118/pidsus-TPK/2024/24 Maret 2024 dan telah berkekuatan tetap.

Korupsi BRI Probolinggo Rp 3,5 Miliar

Diberitakan media lokal Jatim, PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. (BRI) Cabang Probolinggo sebelumnya, terjadi skandal korupsi kredit modal usaha senilai Rp 3,5 miliar.

Dalam skandal korupsi ini, dua orang telah jadi pidana. Keduanya ialah Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo selaku pemohon kredit modal kerja ke BRI Cabang Probolinggo. Dan satu lagi ialah Hafidz Hanafi selaku (Penjabat) Pj Asisten Manajer Pemasaran Komersial di BRI Cabang Probolinggo, yang sekarang statusnya sudah mantan karyawan.