Kejati Sultra Serahkan Kapal Mewah Azimuth Rampasan Korupsi ke Pemprov

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus memperkuat sinergi dalam mengamankan dan menyelamatkan aset milik daerah. Langkah nyata tersebut ditandai dengan penyerahan barang bukti rampasan korupsi berupa satu unit kapal mewah Azimut dari Kejati Sultra kepada Pemprov Sultra setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Penyerahan kapal Azimuth tersebut berlangsung dalam acara Pengamanan dan Pendampingan Hukum Barang Milik Daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.

Selain penyerahan kapal Azimuth, Kejati Sultra juga menyerahkan sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga yang berhasil diselamatkan dari penguasaan pihak ketiga. Kejati Sultra turut menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) terkait penatakelolaan aset lahan Sekolah Ummusabri.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa barang milik daerah bukan sekadar catatan administrasi, melainkan kekayaan strategis yang di dalamnya melekat kepentingan masyarakat luas.

“Pengamanan barang milik daerah tidak hanya membutuhkan langkah administratif, tetapi juga aspek hukum. Dukungan dan bantuan hukum dari Kejaksaan memperkuat Pemprov Sultra dalam memastikan status hukum, penguasaan, pemanfaatan, serta perlindungan aset agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tegas Andi Sumangerukka.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

Gubernur juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Sultra atas kolaborasi ini. Ia menyebut kerja sama ini sebagai lompatan besar, mengingat ada sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi catatan serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera ditertibkan.

Untuk memperkuat penyelamatan aset lainnya, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gubernur Sultra kepada Kajati Sultra. SKK tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk menyelamatkan, menatausahakan, dan mengembalikan lahan seluas 72.109 meter persegi milik Pemprov Sultra yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. H. Sugeng Riyanta, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi Pemprov Sultra dalam memulihkan dan mengamankan kekayaan daerah.

“Langkah ini merupakan wujud konkret sinergi antara Pemprov Sultra dan Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, sekaligus memulihkan aset. Dengan demikian, aset dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Sugeng.

 

Polda Sultra Tangkap Sabu 3,59 kilogram, Pelaku Sewa Kamar Kos jadi Gudang Penyimpanan