Aksi demonstrasi yang menuntut pengusutan dugaan kekerasan fisik di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berujung ricuh. Massa dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPMAKO-Konut) nekat masuk dan membakar ban di dalam Gedung Rektorat UIN Kendari, Selasa (8/9/2026).
Aksi pembakaran ban tersebut dilakukan massa HIPMAKO-Konut yang dipimpin oleh ketua umumnya—yang bukan merupakan mahasiswa UIN Kendari. Kericuhan diduga dipicu lantaran massa merasa kecewa tidak dapat bertemu langsung dengan pihak pimpinan kampus.
Ketua Sema Syari’ah UIN Kendari, Ian Saputra, menjelaskan bahwa sejak awal terdapat dua kelompok aksi yang berbeda. Mahasiswa UIN Kendari menggelar aksi cipta kondisi secara terpisah untuk menuntut transparansi penanganan dugaan kekerasan. Namun, setelah beberapa jam, mahasiswa UIN Kendari memilih menarik diri dari lokasi.
Menurut Ian, massa luar kampus melanjutkan aksi karena menganggap Wakil Rektor III tidak berada di lokasi dan enggan menemui mereka. Ia membantah tuduhan pihak kampus yang menyebut mahasiswa UIN Kendari melakukan propaganda hingga memicu Kericuhan.
“Kami mahasiswa UIN Kendari menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan transparan serta pelaku diberikan sanksi. Namun di sini kami seolah-olah dikambinghitamkan, padahal yang membuat kericuhan bukan kami,” tegas Ian.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Rektor III UIN Kendari, Sitti Fauziah, menegaskan bahwa pihak kampus akan menempuh jalur hukum terkait keterlibatan massa dari luar kampus serta dugaan perusakan fasilitas.
“Kita akan melaporkan sesuai aturan yang ada. Tidak ada aturan yang memperbolehkan orang luar melakukan aksi demo di dalam kampus. Karena ini dari luar, kita akan laporkan lengkap ke Polda terkait pembakaran dan pengrusakan fasilitas,” ujar Fauziah.
Fauziah menambahkan, terkait dugaan kekerasan fisik yang menjadi pemicu awal demonstrasi, pihaknya siap menegakkan sanksi tegas berupa sanksi akademik maupun etik jika terbukti ada pelanggaran. Kendati demikian, ia menegaskan penyelesaian dugaan kasus tersebut tetap mengedepankan mekanisme internal kampus yang berlaku.


