Konflik Agraria di Sultra dan Kaltim, PKB Tegaskan Warga Tak Boleh Dikriminalisasi

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik agraria di Muara Tae, Kalimantan Timur, dan Rakawuta, Sulawesi Tenggara. PKB menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani agar tidak menjadi korban perampasan hak maupun kriminalisasi.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam audiensi antara Fraksi PKB DPR RI dengan organisasi lingkungan dan masyarakat, Kaoem Telapak, di Ruang Rapat Fraksi PKB, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Audiensi dihadiri oleh jajaran anggota DPR RI Fraksi PKB lintas komisi, yakni Jaelani (Kapoksi Komisi IV), Muhammad Khozin (Komisi II), serta Fauqi Hapidekso dan Anisah Syakur (Komisi XIII).

Kapoksi Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Jaelani, menyatakan bahwa persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu bentrokan berkepanjangan antara warga, perusahaan, dan aparat penegak hukum.

“Kami menginginkan adanya solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan justru melahirkan konflik baru. Jangan sampai masyarakat berhadapan terus-menerus dengan perusahaan maupun aparat penegak hukum hanya karena memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” kata Jaelani.

Incar Emas Porprov Sultra XV 2026, Ketua Muaythai Kendari Kebut Seleksi Atlet Potensial

Dalam pertemuan tersebut, Kaoem Telapak memaparkan dua kasus utama dugaan perampasan wilayah adat dan tumpang tindih lahan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit:

* Muara Tae (Kalimantan Timur): Sengketa lahan wilayah adat seluas 893 hektare yang melibatkan PT BSMJ.

* Rakawuta (Sulawesi Tenggara): Sengketa tumpang tindih lahan pertanian produktif seluas 47 hektare dengan PT MWJP.

Juru Campaigner Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Ilmi Latifa, mengungkapkan bahwa warga di tingkat tapak kerap mengalami penggusuran paksa hingga pengrusakan komoditas pertanian. Meski pihaknya telah menempuh jalur pemetaan partisipatif, pengaduan sertifikasi, hingga dialog dengan kementerian, bantuan konkret DPR sangat dibutuhkan.

“Kami berharap Fraksi PKB dapat menindaklanjuti aspirasi kami sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Kami juga meminta Fraksi PKB terus melakukan pengawasan dan pendampingan,” ujar Ziadatunnisa.

Istri Mengaku Ada Pria Lain Saat Main HP, Bikin Suami di Moramo Tega Tikam Istri Hingga Tewas ​

Menanggapi sengketa di Rakawuta, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara untuk memeriksa legalitas dan riwayat penguasaan tanah secara objektif.

“Kalau ada dua klaim atas satu bidang tanah, negara harus hadir untuk memastikan mana yang memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Khozin. Ia juga menambahkan bahwa maraknya kasus serupa memicu Fraksi PKB untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Reforma Agraria guna memberikan kepastian hukum secara nasional.

Dari sisi perlindungan hak asasi manusia, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menekankan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam masyarakat yang menuntut keadilan.

“Yang paling penting adalah masyarakat harus mendapatkan hak atas tanahnya dan memperoleh perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi,” tegas Fauqi.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Anisah Syakur, menutup dengan mendesak agar penyelesaian konflik agraria di kedua wilayah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi menyentuh akar persoalan dan mencegah konflik berulang.