Korupsi Ekspor Nikel PT CNI: Kabid Minerba ESDM Sultra Tersangka di Kejagung

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penetapan tersangka tersebut mencakup empat orang pejabat dan satu tersangka korporasi, yakni PT CNI (Ceria Nugraha Indotama).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, SH MH. dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Diketahui, kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah dalam skema ekspor nikel ilegal ini ditaksir mencapai Rp401.653.737.469,69.

Daftar Tersangka terbaru. Kasus Korupsi Nikel PT CNI:

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

* PT CNI (Tersangka Korporasi) — Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

* BS — Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018.

* NRH — Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

* MHI (dalam berkas/posisi perkara disebut MHI) — Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

* Satu Orang Tersangka (Belum hadir memenuhi panggilan penyidik).

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

Modus Operasi dan Konspirasi Manipulasi Dokumen

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika PT CNI nekat melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) pada periode 2017–2019.

Untuk memuluskan aksinya, PT CNI diduga melakukan serangkaian manipulasi dokumen bersama para penyelenggara negara:

* Palsukan Dokumen Uji Kadar Nikel: PT CNI meminta NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari) menerbitkan dokumen hasil tes kadar nikel yang tidak sebenarnya sebagai syarat kelengkapan ekspor.

* Penerbitan Rekomendasi Ekspor Tanpa RKAB: PT CNI memohon Rekomendasi Izin Ekspor ke Kementerian ESDM. Meski PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tersangka BS bersama MTP (Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM 2013–2017) secara melawan hukum tetap menerbitkan rekomendasi izin ekspor tersebut.

* Manipulasi Persetujuan RKAB: Karena izin ekspor sudah terlanjur terbit tanpa RKAB, PT CNI kemudian meminta oknum Dinas ESDM Sultra (Sdr  MHI dan NR) untuk meloloskan Dokumen Persetujuan RKAB tanpa verifikasi komprehensif.

Dokumen RKAB terbitan ilegal itu lantas dipakai untuk memenuhi syarat persetujuan ekspor.

Sebagai imbalannya, para penyelenggara negara yang terlibat diduga menerima sejumlah uang suap atau gratifikasi dari pihak PT CNI.

Penahanan dan Ancam Perundangan

Empat tersangka perorangan ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 25 September 2026.

Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 September 2026:

* Tersangka BS & MHI: Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

* Tersangka NRH: Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1/2023), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor terkait penerimaan suap/gratifikasi oleh penyelenggara negara.