Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gerbang Wisata Toronipa senilai Rp32 miliar terus bergulir. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi awal adanya kekurangan volume hingga dugaan kemahalan harga (mark-up) yang diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Dirkrimsus Polda.Sulawesi Tenggara Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Subdit III Tipikor Polda Sultra, AKP Azis Do Ali, mengungkapkan, dari hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), temuan sementara mengarah pada selisih harga dan volume pekerjaan. Namun, nominal definitif kerugian negara masih menanti hasil audit investigasi resmi.
“Berdasarkan hasil ekspos bersama BPKP, untuk kegiatan pembangunan Gerbang Wisata Toronipa terdapat kekurangan volume. Bukan tidak sesuai spek, akan tetapi terdapat kelebihan atau kemahalan harga yang potensi temuannya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” ujar Azis saat memberikan keterangan, Rabu (30/9/2026).
Selain persoalan harga dan volume, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan material non-standar yang diproduksi langsung di lokasi pekerjaan (bukan dari pabrikan). Seluruh indikasi tersebut kini menjadi fokus utama perhitungan BPKP.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai pihak terkait, mulai dari pelaksana proyek hingga pejabat di instansi/dinas terkait. Meski demikian, penetapan tersangka belum dilakukan.
Polda Sultra menargetkan hasil audit investigasi dari BPKP rampung pada Desember 2026, sehingga perkara ini dijadwalkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan beserta penentuan pihak yang bertanggung jawab pada awal Januari 2027.


