Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Pemulihan Aset mencatatkan prestasi gemilang dengan memborong habis (100 persen sold out) seluruh Barang Rampasan Negara dalam gelaran Lelang Serentak 2026. Ajang ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Puncak pelaksanaan lelang resmi dibuka oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dan memasuki tahap open bidding pada Rabu (12/8/2026).
Dari total nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp4.335.462.000, lelang ini berhasil membukukan total nilai penjualan mencapai Rp5.220.462.000. Angka tersebut mencatatkan lonjakan kenaikan harga jual sebesar Rp885 juta atau naik 20,41 persen dari nilai awal.
Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang serentak ini mengacu pada Surat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 16 Juni 2026 dan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kepala Kejati Sultra Nomor KEP-75/P.3/BPAs.1/07/2026.
”Pelaksanaan Lelang Serentak ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tahun 2026, sekaligus bentuk komitmen kami dalam optimalisasi pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel,” ujar Sugeng.
Tahapan Panjang dan Strategi Pemasaran Masif
Kasubbid Penyelesaian Aset Kejati Sultra, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesuksesan transaksi ini tidak lepas dari proses administrasi yang ketat dan transparan sejak akhir Juni 2026.
Rangkaian kegiatan dimulai dari administrasi penilaian pada 23–25 Juni 2026, pelaksanaan penilaian fisik pada 26–30 Juni 2026, hingga penerbitan buku penilaian pada 1–6 Juli 2026. Dokumen lelang kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 7–9 Juli 2026 untuk diunggah ke portal resmi lelang.go.id paling lambat 10 Juli 2026.
”Proses dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh KPKNL, pengumuman lelang, hingga penutupan penawaran pada 11 Agustus 2026 dan pelaksanaan open bidding pada 12 Agustus 2026,” jelas Ady.
Ia menegaskan, keberhasilan menjual seluruh barang rampasan ini merupakan buah kerja cepat dan tepat kolaborasi Bidang Pemulihan Aset Kejati Sultra bersama Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra.
Untuk mendongkrak partisipasi publik, panitia melancarkan promosi agresif melalui berbagai media lokal maupun nasional—termasuk media cetak, elektronik, media sosial, YouTube, videotron, RRI Kendari, hingga program podcast. Tak hanya itu, sosialisasi langsung juga digelar di Mall Pelayanan Publik serta pameran khusus saat Car Free Day (CFD) di Alun-Alun MTQ Kendari.
”Langkah ini sangat efektif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi Pemulihan Aset Kejaksaan sekaligus memicu antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang resmi negara,” tambah Ady.
Penilaian Satker dan Penyetoran ke Kas Negara
Gelaran Lelang Serentak ini juga menjadi tolok ukur kinerja satuan kerja (Satker) Kejaksaan se-Indonesia. Di wilayah hukum Kejati Sultra, penilaian dilakukan terhadap beberapa Kejari Tipe B, di antaranya Kejari Kendari, Kejari Konawe, Kejari Muna, Kejari Kolaka Utara, dan Kejari Konawe Selatan.
Indikator penilaian mencakup persentase barang laku, persentase kenaikan dari harga limit, jumlah penawar (bidding), nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga tingkat kreativitas pemasaran. Kejati Sultra sendiri bertindak sebagai koordinator sekaligus quality control atas seluruh pelaksanaan di wilayah hukumnya.
Satker terbaik nantinya akan menerima penghargaan khusus yang diumumkan pada puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 pada 2 September 2026 mendatang.
Seluruh dana hasil penjualan Barang Rampasan Negara sebesar Rp5,22 miliar tersebut dijadwalkan disetor seluruhnya ke Kas Negara paling lambat 20 Agustus 2026 sebagai PNBP guna mendukung pemulihan kerugian negara.


