Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Kepala Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp31 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memberi isyarat akan mengambil langkah tegas berupa pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan Ali Mazi dinilai krusial untuk mengurai dugaan penyelewengan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Prov Sultra tahun anggaran 2022 senilai Rp17 miliar dan tahun 2023 senilai Rp14 miliar. Sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, saksi yang tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan sah dapat dipanggil sekali lagi dengan bantuan aparat berwenang untuk dihadapkan kepada penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Sugeng Riyanta SH MH menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya semua saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dipanggil. Kita panggil, tapi semua ada tata caranya dan itu harus kita ikuti,” tegas Sugeng.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Biro Umum Setda Sultra dan kediaman mantan Sekda Sultra berinisial AL. Sejumlah aset serta barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai hingga polis asuransi kini telah diamankan.
Selain mantan Sekda AL, penyidik juga telah memeriksa Mantan Kepala Biro Umum periode 2022–2023, Bendahara Biro Umum, serta sejumlah pemilik usaha katering dan rumah makan yang menjadi rekanan proyek pengadaan tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, Kejati Sultra menemukan tiga modus utama yang digunakan para pelaku untuk menilap uang negara:
* Penggelembungan Harga (Mark-Up) & Cash Back: Membayar tagihan melebihi harga asli (contohnya pembayaran Rp500 ribu untuk tagihan Rp100 ribu) lalu meminta uang kembalian secara ilegal.
* Belanja Fiktif: Pembuatan stempel, nota, dan faktur (invoice) palsu.
* Penyalahgunaan Peruntukan & Benturan Kepentingan: Penggunaan anggaran operasional kantor untuk kepentingan pribadi/rumah tangga, serta adanya oknum pejabat yang mengalirkan proyek belanja kepada rumah makan milik pribadi yang terafiliasi.
“Korupsi itu tidak hanya Pasal 2 dan Pasal 3, tapi ada Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 12 terkait benturan kepentingan,” jelas Sugeng.
Saat ini, Kejati Sultra masih menunggu perhitungan resmi mengenai total kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) / auditor negara sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Calon tersangkanya sudah ada, nanti akan kita umumkan,” pungkasnya.


