Nekat, Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Bawa Masuk WIL di Rumah Dinas, Tepergok Istri

 

Seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara tepergok istrinya membawa masuk perempuan lain di dalam rumah dinas, Jumat (18/9/2026). Saat pintu dibuka oleh sang istri, oknum anggota tersebut sedang tidak menggunakan baju. Ia juga bersama wanita lain yang berada di ruangan lain.

Oknum anggota berpangkat brigadir tersebut diketahui berinisial LON (36). Sedangkan sang istri diketahui berinisial RMR (29).

Dari keterangan Istri oknum anggota, kejadian bermula saat pelapor mendatangi rumah dinas di Asrama Brimob Polda Sultra tempat tinggal terlapor.
Pelapor yang curiga karena pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam—yang tidak seperti biasanya—kemudian mendobrak pintu tersebut.
Alangkah terkejutnya pelapor saat berhasil masuk, ia mendapati suaminya, LON sedang duduk di sofa ruang tamu dalam kondisi tidak berbusana (telanjang).

Ketika pelapor mempertanyakan keberadaan perempuan lain di dalam rumah, terlapor sempat menghalangi langkahnya.
Namun, pelapor berhasil menerobos masuk ke dalam kamar dan mendapati seorang perempuan asing juga dalam keadaan telanjang. Saat pelapor mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian tersebut sebagai bukti, terlapor langsung bereaksi brutal dengan merampas ponsel korban.
“Hape saya dibanting, pecah. Jadi saya tidak merekam,” Ujar RMR kepada wartawan di RS Bhayangkara Kendari, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Djulhidjah, Jumat (18/9/2026).

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Ibu dua anak ini melanjutkan, tak berhenti di situ, terlapor diduga melakukan penganiayaan secara fisik. Dalam uraian laporan kepolisian, terlapor disebut meremas mulut, membanting, mencekik, serta membekap muka korban menggunakan bantal.

Kata Ahmad Djulhidjah, terlapor juga melontarkan ancaman pembunuhan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Lebih baik saya mati daripada saya dipecat,” ujar Ahmad Djulhidjah menirukan perkataan LON.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian bibir, memar pada tangan sebelah kiri, serta rasa sakit hebat di bagian leher.
Djulhidjah mengungkapkan, hubungan pasangan suami istri ini memang sudah renggang dan pisah ranjang sejak November 2025.

Sering bertikai kecil-kecilan hingga berujung KDRT, penyebabnya kerap dipicu pertengkaran karena sang istri menduga LON terlibat judi online (judol).

“Kemudian, perselingkuhan yang dilakukan oleh LON, sang istri pernah mendapati pelaku selingkuh saat anak mereka baru berusia beberapa hari,” Ujar Djulhidjah.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

Atas insiden tersebut, pelapor resmi mempolisikan La Ode Nirmi atas dugaan Tindak Pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Tindak Pidana Perzinahan Pasal 411 KUHP.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sultra pada Jumat sore (18/9/2026) pukul 14.15 WITA guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.