Oknum Kadis Disebut Menunggak Utang Rp1 Miliar, Seret Nama Bupati Bombana

Kuasa hukum dua orang pengusaha asal Kabupaten Bombana, melayangkan somasi terhadap sejumlah orang terkait perkara utang-piutang senilai Rp 1 miliar lebih. Para pengutang, disebut menjanjikan menyelesaikan kewajiban dalam waktu seminggu sejak meminjam Oktober 2023. Namun, hingga September 2026, uang pinjaman belum juga dikembalikan.

Ternyata, menurut pengakuan mereka, uang tersebut semuanya diberikan kepada salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum ASN tersebut diketahui berinisial ASD, yang saat ini tengah menjabat sebagai seorang kepala dinas di lingkup Pemda Bombana.

Kedua pengusaha asal Kabupaten Bombana tersebut berinisial BHR dan RHM. Keduanya meminjamkan uang kepada sejumlah orang masing-masing berinisial ALA, RIS, RM, HST dan MS.

Hal ini diungkapkan BHR melalui kuasa hukumnya Marwan SH MH dan Munsir SH MH, dua orang advokat yang saat ini tengah memberikan bantuan hukum kepada kedua pengusaha tersebut.

Marwan menjelaskan, somasi diajukan, menyusul belum dikembalikannya dana pinjaman sekitar Rp 1,1 miliar dari kelima orang tersebut kepada dua kliennya.

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Rinciannya, ALA meminjam sebesar Rp 250 juta, RIS Rp 250 juta, RM sebesar Rp 50 juta. Seluruh uang ini, dipinjam ketiganya dari seorang pengusaha di Bombana berinisial RHM.

“Sedangkan HS meminjam kepada klien kami berinisial BHR sebesar Rp 350 juta,” kata Marwan, Sabtu (12/9/2026).

Marwan mengungkapkan, menurut pengakuan kelima orang yang meminjam kepada kedua pengusaha (RH dan BHR), mereka semua memberikan uang yang dipinjam kepada Ir ASD.

“Klien kami (BHR) mengatakan, ASDR mengaku meminjam uang ini, untuk membantu bos ( Bupati Bombana) terkait pengurusan kasus hukum yang sedang dijalani di wilayah Buton Utara,” jelas Marwan.

Marwan melanjutkan, sampai hari ini kedua kliennya sudah beberapa kali menagih ke para peminjam termasuk oknum kadis berinisial ASD. Namun, sampai hari ini uang sebanyak itu belum dikembalikan.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

“Karena belum ada pembayaran yang belum diterima klien kami, kami akan melanjutkan ke kepolisian, kami berharap dana klien kami bisa dikembalikan,” ujar Marwan.

Marwan mengatakan, jika pinjaman itu hanya membawa-bawa nama oknum bupati atau tidak benar, pembuktiannya nanti disampaikan ASD di Pengadilan.

“Namun logikanya, seorang ASN meminjam uang sebanyak itu untuk apa?,” tanya Marwan.

Dia menegaskan, pihaknya bakal melaporkan hal ini secara pidana dan perdata. Ia juga akan membawa masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya.

“Kasian orang tempat mereka berutang, sudah beberapa kali menagih, tidak dibayar. Jumlahnya tidak kecil untuk klien kami,” kata Marwan.

Saat wartawan berusaha menghubungi ASD via telepon, ia tak membalas satu pun pesan yang dikirimkan. Dihubungi via telepon, ASD juga tak mengangkat.

 

Kronologi Utang-Piutang Seret Nama Bupati

Salah seorang pemberi pinjaman, BHR menceritakan kepada kuasa hukumnya, bahwa ia meminjamkan uang sebesar Rp350 juta sejak Oktober 2023. Uang itu dipinjamkan kepada pria berinisial HS.

Uang tersebut, ditransfer langsung ke rekening Bank BRI milik HS pada 25 Oktober 2023. Saat itu, HS meminta kepada BHR dipinjamkan uang untuk kepentingan rekannya bernama ASD.

Kepada kuasa hukum BHR, HS mengaku uang tersebut diberikan kepada ASD untuk dipakai menyelesaikan kasus hukum Bupati Bombana agar ditutup. Pengakuan pria berinisial HS ini, disampaikan secara tertulis kepada kuasa hukum BHR, yang dilengkapi materai Rp10.000 tanggal 10 September 2026.

Dalam kesepakatan awal, uang tersebut dijanjikan bakal dikembalikan dalam kurun waktu satu minggu setelah dana diterima. Namun, hingga saat ini atau hampir tiga tahun berlalu, HS dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran maupun memberikan kejelasan mengenai respons dari pejabat terkait.

Kuasa Hukum BHR, Marwan Dermawan, menyatakan bahwa kliennya kerap diabaikan saat mencoba menanyakan kepastian pengembalian uang.

“Klien kami telah meminjamkan uang dalam jumlah fantastis mencapai Rp350 juta berdasarkan asas kepercayaan dan kenal baik. Namun sejak dikirimkan pada Oktober 2023, tidak ada iktikad baik dari pihak penerima untuk mengembalikan uang tersebut,” tegas Marwan dalam keterangan tertulisnya.

Atas perbuatan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan pihak HS bersama pihak terkait berpotensi terancam jerat pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana (serta Pasal 492 dan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.