Oleh: Tony Hasibuan SH MH
Saya memulai tulisan ini dengan mengulas fakta sejarah Unsultra, dimulai pada tahun 1986. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendirikan yayasan pendidikan yang mengelola Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) dengan Gubernur Sultra H Alala selaku ex-officio Ketua Umum Yayasan.
Selanjutnya, yayasan mengalami perubahan status. Penyebabnya, menyesuaikan Undang Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990.
Pokok kedua peraturan tersebut adalah, pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya bisa dilakukan oleh masyarakat bukan pemerintah.
Karena alasan inilah, tahun 1990 Gubernur Ir H Alala melakukan perubahan Anggaran Dasar yayasan. Ia menyesuaikan kedua peraturan di atas dan mengangkat dirinya selaku Ketua Umum yayasan.
Lalu, tahun 1993, Gubernur Drs H Laode Kaimuddin menerbitkan SK Gubernur dengan Nomor 199/1993. Isinya, mengembalikan Gubernur Sultra selaku ex-officio Ketua Umum Yayasan.
Selanjutnya, Ir H Alala menggugat SK Gubernur Kaimuddin. Sehingga, muncul 3 putusan mulai dari putusan tingkat 1, banding, sampai kasasi yang membatalkan SK Gubernur No. 199/1993. Pada putusan ini, menguatkan Ir H Alala selaku Ketua Umum yayasan.
Pada tahun 2001, dimulailah era baru berkenaan dengan yayasan. Masa ini dimulai setelah keluar Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Y ayasan dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001.
Pokok UU tersebur, mewajibkan kepada seluruh yayasan yang terbit sebelum UU ini untuk menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai dengan UU baru.
Semua yayasan diberi tenggat waktu paling lama 5 tahun sejak UU ini mulai berlaku (Pasal 71 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2004).
Namun, hingga tahun 2009 Ketua Umum Yayasan Ir H Alala tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan. Dia juga tidak mengajukan permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 28 Tahun 2004.
Menurut saya, permasalahan hukum bagi yayasan yang tidak menyesuaikan diri dengan Undang Undang Yayasan bukanlah persoalan sepele. terlebih ketika yayasan tersebut menjadi badan penyelenggara perguruan tinggi swasta.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menyentuh nasib ribuan mahasiswa, dosen, dan pegawai, serta keberlangsungan dunia pendidikan tinggi itu sendiri.
Undang undang secara tegas mewajibkan yayasan yang didirikan sebelum Agustus 2001 untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari negara. Ketentuan ini diberikan masa transisi yang cukup panjang. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan penyesuaian tersebut tidak dilakukan,
konsekuensinya jelas: yayasan kehilangan pengakuan sebagai badan hukum dan tidak lagi berhak menggunakan sebutan “yayasan” (Pasal 71 Ayat 4 UU No. 28 Tahun 2004).
Dalam konteks perguruan tinggi swasta, kondisi ini menimbulkan persoalan serius Undang Undang Pendidikan Tinggi. Dimana, mensyaratkan bahwa penyelenggara perguruan tinggi harus berbadan hukum yang sah. Apabila badan penyelenggara tidak sah, maka pengelolaan institusi pendidikan berada dalam situasi cacat administratif dan berpotensi melahirkan sengketa hukum.
Meski demikian, satu hal yang perlu ditegaskan kepada publik adalah bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari kesalahan tata kelola yayasan.
Negara pada prinsipnya menempatkan mahasiswa sebagai pihak yang harus dilindungi. Status akademik mahasiswa, proses perkuliahan, hingga keabsahan ijazah pada dasarnya tetap dilindungi, sepanjang negara mengambil langkah langkah penyelamatan yang tepat terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah yayasan yang bermasalah masih dapat “diselamatkan”?
Secara hukum yayasan yang tidak menyesuaikan diri hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat lagi dilegitimasi atau “dihidupkan kembali”. Tidak ada mekanisme hukum untuk mengesahkan yayasan yang telah kehilangan status badan hukum akibat kelalaian penyesuaian undang-undang.
Kondisi inilah yang terjadi pada yayasan yang dikelola oleh Ir H. Alala.
Jalan keluar yang tersedia atas permasalahan tersebut, bukanlah memperbaiki yayasan lama, dalam hal ini yayasan yang dikelola Ir H Alala sebagai Ketua umum yayasan. Namun, mendirikan yayasan baru yang sepenuhnya patuh terhadap hukum.
Dalam konteks inilah muncul perdebatan mengenai peran tokoh publik, termasuk kepala daerah.
Seorang gubernur yang sedang menjabat, apabila bertindak dalam kapasitas pribadi bukan sebagai pejabat negara—secara hukum diperbolehkan menjadi pendiri atau pembina yayasan baru. Hal yang dilakukan Dr H Nur Alam mendirikan dan membina yayasan baru tahun 2010 adalah untuk menyelesaikan kesemrawutan tersebut.
Hal ini untuk menyelematkan nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai saat itu. Langkah Nur Alam ini dilakukan secara ketat, tanpa memanfaatkan kewenangan jabatan, anggaran publik, serta dengan menghindari konflik kepentingan.
Sebagai iktikat baik, Dr H Nur Alam menemui Ny Alala dan keluarga serta meminta Saudara Aldiansyah Alala (anak Ir. H. Alala) sebagai salah satu anggota Pembina Yayasan Pendidikan Tingggi Sulawesi Tenggara yang baru didirikan.
Jadi, statement Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH yang tersebar pada beberapa media bahwa “terjadi memanipulasi status yayasan seolah olah milik swasta guna mengalihkan hak pengelolaan ahli waris yang sah” merupakan pernyataan dengan kekeliruan ganda.
Kekeliruan pertama, minusnya pengetahuan tentang sejarah Yayasan pasca UU tentang Yayasan tahun 2001 berlaku.
Karana setelah UU itu lahir, yayasan yang dikelola Ir H Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali. Karena karena tidak melakukan kewajiban menyesuaian anggaran dasar yayasan dan kewajiban pengesahan sebagai badan hukum dari negara hingga batas waktu yang diberikan yakni 5 tahun sejak UU 2001 lahir.
Oleh karena itu, Dr H Nur Alam mengambil langkah mendirikan yayasan baru sesuai perintah Undang-Undang demi menyelamatkan nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai. Kekeliruan kedua berkaitan dengan hak pengelolaan ahli waris dalam yayasan. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Y ayasan yang memberikan hak pengelolaan kepada ahli waris. Ahli waris pendiri hanya bisa mengelola yayasan jika diangkat secara sah dalam organ yayasan melalui rapat Pembina. Itu lah mekanisme hukum yang sah.
Kasus yayasan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Universitas Sulawesi Tenggara hendaknya menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi swasta di Indonesia.
Tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, yang terancam bukan hanya legitimasi lembaga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Kendari, 5 Januari 2026


