Petani Protes, Kebun Sawit Dapat ‘Karpet Merah’ di Lahan Taman Nasional Rawa Aopa Konawe Selatan

Petani di Desa Lanowulu dan Tatangge Kecamatan Tinanggea Konawe Selatan menolak perluasan lahan sawit di Taman Nasional Rawa Aopa Watumaohai (TNRAW) Konawe Selatan. Mereka menyatakan, pemerintah Sulawesi Tenggara seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan lahan pertanian padi dan sayur-sayuran dibanding menambah luas perkebunan sawit.

Sebelumnya, masyarakat menyebut, sudah terjadi perluasan lahan sawit yang merambah kawasan Taman Nasional Rawa Aopa sejak 2024 lalu. Bukan itu saja, ada pembukaan jalur jalan dan jembatan, serta kebun nilam dalam kawasan.

Padahal, statusnya sebagai lahan konservasi, dilindungi undang-undang. Sehingga, sangat kecil kemungkinan bagi sawit ditanam kawasan.

Lahan dimaksud berada diantara hutan penghubung dua kabupaten Kolaka Timur dan Konsel. Keduanya yakni, Desa Tinabite Kecamatan Mataosu Kabupaten Bombana dan Desa Awiu Kabupaten Kolaka Timur.

Petani menyoroti, perluasan lahan pertanian padi seharusnya lebih prioritas. Bukan malah menambah keberadaan perkebunan sawit yang dinilai tidak memiliki manfaat besar untuk petani dan kehidupan keluarganya.

Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

Hal ini disampaikan ketua kelompok petani, Kamaruddin, Rabu (17/12/2025). Dia membeberkan, setiap tahun ada penambahan jumlah kepala keluarga yang mendiami desa-desa di sekitar taman nasional. Misal di Desa Lanowulu dan Tatangge Konawe Selatan.

Kamaruddin menyatakan, ada sekitar 100 kepala keluarga baru di Desa Lanowulu dan Tatangge. Mereka tidak memiliki atau mengolah lahan pertanian baru.

“Sehingga, ketika pembukaan lahan sawit lebih diprioritaskan kami menganggap ini bentuk sikap tidak adil pemerintah yang harusnya memperhatikan nasib petani kecil,” katanya.

Kamaruddin mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan warga setempat, terjadi pembukaan lahan di wilayah Taman Nasional.

Mereka menilai, izin dari taman nasional untuk perluasan lahan, tidak merata kepada petani lainnya yang lebih membutuhkan. Mereka menyebut, ada wilayah desa merambah taman nasional, setiap petani disana memiliki luas lahan sawah 2-3 hektar dalam kawasan taman nasional.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

“Kami ini pak hanya petani padi yang membutuhkan lahan untuk sekedar mengisi perut dan menyambung hidup keluarga petani di desa, seolah dipersulit mendapatkan izin membuka areal sawah oleh taman nasional dan pemerintah setempat. Tapi, mereka seperti tak tanggung-tanggung kasih izin kepada perusahaan atau pengusaha untuk membuka lahan yang menerabas wilayah taman nasional,” ujar Kamaruddin, saat berbicara kepada pihak Taman Nasional Rawa Aopa, Rabu (17/12/2025).

Kepala Taman Nasional La Ode Darman melalui Kepala Seksi SPTN Wilayah II Aris SHut mengatakan, terkait perluasan jalan dalam wilayah taman nasional, pihaknya sudah melapor ke polisi dan pelaku perluasan jalan sudah diproses hukum.

“Jadi terkait pembukaan jalan kami turun langsung, jembatan sudah dibuka oleh tim kami yang ke lapangan,” kata Aris, Rabu (17/12/2025).

Dia menegaskan soal aturan pembukaan lahan sawah, aturan ketat bagi para petani yang ingin merambah sekitar taman nasional. Hal ini, menurut Aris, sudah diatur dalam undang-undang.

“Di dalam taman nasional Rawa Aopa, ada satwa prioritas kawasan, yakni rusa dan burung air. Kemudian, satwa prioritas nasional yang merupakan endemik langka sulawesi yakni anoa, padang maleo, kakatua jambul kuning dan beberapa jenis lainnya. Sehingga harus kita lestarikan bersama,” ujarnya.

Kata dia, lahan savana (alang-alang) yang diminta untuk lahan sawah bagi petani, juga merupakan habitat hewan-hewan yang berpengaruh terhadap ekosistem. Jenis hewan ini meliputi, serangga, ular, dan hewan amphibi. Dia mengatakan, ketika salah satu ekosistem rusak, akan pengaruh ekosistem yang lain.

“Kami tidak ingin, pembukaan lahan di wilayah ini bisa mengakibatkan dampak bagi lingkungan seperti yang terjadi di Sumatera dan daerah lain. Jadi kalau mau dibuka untuk lahan sawah, menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Aris.

 

Izin Lahan Sawit dalam Taman Nasional 

 

Terkait adanya protes tanaman sawit di dalam lahan taman nasional, Aris SHut mengatakan, ada penanganan berbeda terkait di aturan hukum. Kata dia, untuk lahan sawit, pola penyelesaian kasus ini melalui permen LHK nomor 14 tahun 2023.

Dalam aturan menteri ini, membahas soal areal terbangun dalam areal kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman burung.

Kata dia, didalam lahan sawit dalam taman nasional ini, ada pola kerjasama dan kemitraan. Kerjasama ini, dibangun antara pengusaha dengan masyarakat setempat. Namun, ia tak membeberkan apakah ada bagi hasil dengan pihak taman nasional.

” Terkait sawit ada permen LHK nomor 14 itu, ada batas daur ulang lahan, satu kali daur ulang selama 15 tahun, setelah itu dikembalikan ke negara,” ujar Aris.

Kata dia, lain halnya dengan sawit, ada perlakuan berbeda soal sawah. Dia mengatakan, pihak taman nasional sudah melakukan pendataan.

“Tahap awal kami lakukan. Namun, untuk diketahui, ada open areal (area terbuka) di dalam taman yang saat ini sudah disita oleh satgas PKH dan diambil alih oleh negara, jadi disana sudah dalam pengawasan langsung pusat dan dipasang plang,” ujarnya.

Diketahui, open areal sekitar di taman nasional ada 20.000 hektare. Jumlah ini, sudah dalam pengawasan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan luas lahan keseluruhan di taman nasional Rawa Aopa Watumaohai yakni 105.154 hektare.

Perbedaan sikap pihak Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai yang memberikan perlakuan berbeda antara petani padi dan sawit, mendapat Protes dari Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Konawe Selatan Muhammad Erit Prasetya. Kata dia, petani sawah selama ini hanya berniat menyambung hidup. Kemudian, aktifitas mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Mereka hanya membutuhkan lahan sebagian lahan yang kami anggap akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk orang banyak. Namun, ternyata pihak Taman Nasional dan pemerintah daerah lebih memprioritaskan sawit saja, ini kami nilai jauh dari keadilan yang disampaikan Pemerintah saat ini terkait pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.