Polres Kendari Gagalkan Kayu Eboni Ilegal Tujuan Surabaya Senilai Ratusan Juta

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kedua pelaku ditangkap saat mengangkut puluhan batang kayu olahan tanpa dokumen resmi di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kapolres Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SR (sopir) asal Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, serta H (belum/tidak bekerja) yang berdomisili di Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Bau-Bau,” ujar Kombes Safi’i.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal di wilayah hukum Polresta Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit dump truk di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas mengamankan satu unit mobil dump truck merk Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi DT 8577 NE yang memuat 80 batang kayu olahan jenis Eboni (berbentuk bantalan) dengan panjang rata-rata 2,80 meter.

Jurnalis TVOne di Baubau Dipukul Saat Rekam ‘Ledies’ Pesta Miras di Kantor Polisi

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menguasai dan mengangkut kayu Eboni tersebut tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang sah. Adapun motif tindakan para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan finansial berupa upah dari pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan jenis, asal-usul, serta status legalitas dari kayu olahan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” jo. Pasal 12 Huruf “e” serta Pasal 88 Ayat (1) Huruf “a” jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

,”Di wilayah Konawe Utara, masih ada lahan hutan lindung. Kami akan lacak balak, memastikan sumber kayu ini dari wilayah mana. Tujuan kayu ini, menurut pengakuan para tersangka, rencananya dari pelabuhan Kendari menuju ke Surabaya,” ujar Safi’i.

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta