Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Gas melon tersebut rencananya akan dikirim ke luar daerah untuk dijual dengan harga di atas ketentuan demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (16/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 67 tabung gas yang siap diberangkatkan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, para pelaku mengumpulkan tabung gas dari pengecer kecil secara bertahap. Tabung-tabung tersebut kemudian hendak dikirim ke wilayah kepulauan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yakni Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, menggunakan kapal penumpang.
“Gas LPG 3 kilogram ini rencananya dijual ke luar Kota Kendari dengan harga berkisar antara Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung” ujar Kombes Pol Edwin saat konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini:
*NTPK (Perempuan): Menguasai 47 tabung gas.
* I (Laki-laki):Menguasai 20 tabung gas.
Kronologi Penangkapan
Aksi ini terendus berkat laporan masyarakat pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan Wawonii dan menemukan puluhan tabung gas yang siap untuk diselundupkan.
Selain pengungkapan di Kendari Barat, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari juga melakukan pengembangan pada 20 April 2026. Hasilnya, polisi menemukan 83 tabung kosong LPG 3 kg di kawasan SPBU Bundaran Teng, Andonohu.
Tabung-tabung tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih (DW 1695 EF). Diduga, tabung kosong itu akan ditukar dengan tabung berisi di wilayah Andonohu sebelum dibawa ke Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.
Polresta Kendari saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli dan pihak Pertamina untuk pendalaman kasus. Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.


