PPPK Paruh Waktu di Konsel Bakal Terima Honor Berbeda di 2026

Sebanyak 4.404 PPPK di Konawe Selatan bakal menerima honor berbeda pada tahun 2026 mendatang. Hal ini, merupakan imbas pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat di Jakarta.

Pengurangan TKD ke Pemda Konsel hampir senilai Rp 200 Miliar lebih. Hal ini bakal berdampak ke honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu.

Diketahui, honor 4.404 PPPK Paruh Waktu Konsel pada 2026 dibebankan ke daerah. Hal yang sama juga berlaku di 16 kabupaten dan kota lainnya di Sultra.

Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Irham Kalenggo bersama Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran mengatakan, pemda bakal menyalurkan gaji bagi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Apalagi, kata Irham, saat ini semua daerah tengah dihadapkan efisiensi anggaran. Meskipun pas-pasan, Pemda akan berupaya menyalurkan honor kepada PPPK paruh waktu.

Tidak Lolos, Usulan Anggaran Dinas Pariwisata Sultra Rp 1,69 Miliar Untuk Pesta HUT Sultra 2026 

“Transfer ke Daerah (TKD) Konsel Tahun depan kita dipotong lebih dari Rp 200 Miliar,” sebut Irham.

 

Bakal Bertemu PPPK

Menanggapi kondisi keuangan pada 2026, Pemda Konsel akan mengumpulkan PPPK Paruh Waktu. Menurut Irham, Pemda akan menyampaikan terkait permasalahan ini secara langsung ke PPPK paruh waktu.

“Misalkan yang sudah honor selama ini di kecamatan kan honornya sudah ada, namun pun nilainya sangat kecil tapi yang jelas ada,” tutur Irham.

Safari Ramadan 1447 H, Wakil Gubernur Sultra Hugua Bukber Bupati dan Wakil Bupati Konsel

Namun secara menyeluruh, lanjutnya, pemberian gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan sama.

“Misalkan yang honor di kabupaten tergantung di OPD (Organiasasi Perangkat Daerah, red) dimana dia bekerja. Kalau namanya memang sudah lama bekerja disitu, sudah tahunan maka jelas sudah ada dia punya honor dan itu tidak di potong,” jelas Irham.

Yang menjadi persoalan, kata Irham, banyaknya honorer baru di kecamatan yang kemudian diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Jadi perbedaannya yang baru masuk dan memang selama ini belum pernah jadi honorer. Sehingga gajinya akan bervariasi,” paparnya.

 

Tidak Wajib Berkantor Seminggu Penuh

Menurut Irham, konsep paruh waktu tidak diwajibkan berkantor selama seminggu.

“Jadi tergantung kalau honornya kurang bisa saja dia berkantor dua hari, tiga hari atau sehari, boleh. Tergantung beban kerjanya, karena ini kebijakan pusat yah mau tidak mau kita akomodir,” ungkapnya.