Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memanggil pimpinan PT Rimau dan PT IPIP terkait dugaan perintangan kegiatan operasional milik PT Toshida Indonesia di kawasan Lamedeai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Tindakan penghalangan tersebut disinyalir menimbulkan kerugian materiil bagi PT Toshida Indonesia hingga mencapai Rp40 miliar.
Plt. Kasubdit 4 Tipidter Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo—mewakili Dirkrimsus Kombes Pol Wisnu Wibowo—mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan resmi dengan menetapkan PT Rimau sebagai pihak terlapor.
”Sebanyak sembilan saksi dari berbagai pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Agenda berikutnya adalah mengambil keterangan dari Direktur PT Rimau serta Direktur PT IPIP guna mendalami perkara ini,” terang Kompol Yaumil saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, pihak kepolisian juga berencana melibatkan pandangan dari instansi regulator pusat.
”Penyidik akan mengundang saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM serta Kementerian Kehutanan untuk memberikan pendapat ahli,” tambahnya.


