Pungutan Jalan Hauling di Kawasan PPKH Disorot, Dishut Sultra Tegaskan Harus Masuk Kas Negara

Dugaan adanya pungutan penggunaan jalan angkut (hauling) di dalam kawasan hutan yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali menuai sorotan tajam. Praktik penarikan dana oleh kelompok tertentu di lapangan dinilai rawan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) jika tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Isu krusial ini mencuat ke publik menyusul tersendatnya aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hingga saat ini, operasional angkutan perusahaan yang melintasi jalan milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di dalam area PPKH PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) tersebut dilaporkan masih mengalami gangguan dan penghalangan dari pihak tertentu.

 

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mulyati Side, SP, menegaskan bahwa secara regulasi tidak dibenarkan adanya kutipan atau pungutan dalam bentuk apa pun di dalam kawasan PPKH tanpa aturan yang jelas.

“Kalau menurut aturan, tidak boleh ada pungutan. Kalau tanpa aturan yang jelas, itu namanya pungutan liar,” ujar Mulyati saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Mulyati menggarisbawahi bahwa klaim kepentingan dari kelompok-kelompok di lapangan sama sekali tidak melegitimasi penarikan uang secara langsung. Menurutnya, seluruh penerimaan negara yang sah dari sektor kehutanan telah ditentukan mekanismenya oleh undang-undang, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Kalau di dalam kawasan hutan memang ada kewajiban pembayaran, itu sudah jelas. Pembayarannya bukan dipungut langsung di lokasi, tetapi disetor ke rekening yang ditunjuk negara, baik rekening kementerian maupun rekening resmi lainnya yang ditetapkan karena ini kawasan hutan,” urai Mulyati menjelaskan.

Ia kembali menegaskan, jenis penerimaan resmi pemerintah telah memiliki basis perhitungan serta tata cara penyetoran yang baku.

“Itu sudah ada aturannya, sudah jelas hitungannya berapa besar yang harus disetor. Semua pungutan harus masuk ke negara,” imbuhnya.

Pihak Dinas Kehutanan Sultra juga mengingatkan bahwa setiap pungutan di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum kuat serta tidak langsung disetorkan sebagai penerimaan kas negara, secara otomatis berpotensi kuat menabrak ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

 

Sebelumnya, konflik pemanfaatan jalur logistik ini telah bergulir di meja legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada Januari lalu. Pertemuan tersebut dihadiri lintas sektor, mulai dari Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, jajaran manajemen PT Toshida Indonesia, PT SLG, PT PMS, PT Rimau, hingga aparat penegak hukum dari Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Polres Kolaka.

 

Dalam poin rekomendasinya, DPRD Sultra secara tertulis telah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan yang menghambat laju aktivitas *hauling* PT Toshida Indonesia. Dewan juga merekomendasikan agar operasional perusahaan segera dipulihkan tanpa ada aksi penghalangan dari pihak mana pun sebelum adanya kepastian hukum yang inkrah, dengan proses penyelesaian yang wajib tunduk pada koridor perundang-undangan yang berlaku.