Seorang pengusaha di Kota Kendari, Ilham diduga ditipu pemilik toko laptop di Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, transaksi laptop untuk proyek di Kabupaten Buton senilai Rp 6,6 miliar ternyata sebagian besar merupakan barang bekas. Meskipun Ilham sudah mengaku rugi Rp 1,4 miliar, pemilik toko tetap ngotot dan berupaya mengkriminalisasi Ilham dengan membawakan dua polisi yang akan membawanya ke Bandung.
Diketahui, upaya penjemputan paksa yang berakhir digagalkan Ilham dan sejumlah kerabatnya ini, berawal dari pemesanan laptop merek chrome book terhadap toko NB (CV Niscaya Berkah) penyedia laptop yang dikelola Henri di Bandung. Total pesanan Ilham mencapai Rp 6,6 miliar.
Henri, sang pemilik toko ditemui di Kendari mengungkapkan, ditengah perjalanan setelah dipesan, Henri ternyata mengaku dirugikan. Ilham baru membayar Rp 2 miliar, sedangkan total biaya Rp 6,6 miliar. Ia juga menuding Ilham memberikan cek kosong untuk pelunasan sisa utang.
Karena merasa tak dibayar, Henry datang di Kota Kendari membawa dua peyidik Polres Cimahi, Jawa Barat.
“Saya yang bawa ini (menunjuk dua penyidik Polres Cimahi, red). Saya yang tanggung jawab,” kata Henri saat ditemui di Kendari.
Henri mengaku membawa dua orang polisi agar Ilham dapat dipanggil dan dibawa ke Cimahi terkait tuduhan penggunaan cek kosong. Bahkan, Henri sudah memesankan tiket pesawat maskapai Super Air Jet penerbangan Kendari–Jakarta untuk jadwal pukul 17.00 Wita bagi terlapor, pelapor, serta penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Ilham membantah tuduhan cek kosong dan mengecam tindakan unprosedural yang menyudutkannya seolah-olah telah menjadi buronan polisi, padahal ia belum pernah menerima pemanggilan awal.
“Saya tegaskan, saya investor di PT Karya Brilin Permata, bukan manajemen. Data manajemen menunjukkan sudah dibayar Rp2 miliar, ada return barang rusak/bekas senilai Rp1,4 miliar, dan sisa pembayaran Rp3,2 miliar. Kerugian justru ada di pihak kami karena barang yang dikirim ke konsumen bekas dan rusak,” tegas Ilham.
Mengenai cek yang disoal, Ilham menjelaskan dokumen tersebut diterbitkan oleh manajemen lama perusahaan bertanggal 13 Maret 2026 sebelum dilakukan RUPS dan penggantian direksi.
“Bulan lalu saya sudah bertemu Pak Alex di rumah saya dan menyatakan bertanggung jawab atas nama perusahaan untuk membantu pembayaran dari hasil pekerjaan di Bombana. Kenapa tiba-tiba ada polisi dan pelapor datang berbarengan membelikan tiket pesawat tanpa ada surat panggilan ke-1 atau ke-2 sebelumnya?” tambahnya.
Prosedur Kilat dan Kerancuan SPDP
Kasus ini bermula dari laporan Henri ke Polres Cimahi pada 2 Oktober 2026 terkait transaksi pemesanan barang yang berlangsung sejak Oktober 2025. Hanya dalam rentang waktu 11 hari, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bertanggal 12 Oktober 2026 yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kuasa Hukum Ilham, Dani SH menilai penanganan laporan tersebut sangat janggal dan terburu-buru. Selain tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau BAP sebelumnya, ia menemukan kontradiksi status hukum pada dokumen yang diserahkan penyidik pada 13 Oktober 2026.
“Dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl Saksi 1/821/X/RES.1.11./2026 tanggal 13 Oktober 2026 saya dipanggil sebagai saksi. Namun di dalam SPDP Nomor: B/SPDP/370/X/RES.1.11./2026 tertanggal 12 Oktober 2026, status saya ditulis sebagai tersangka. Ini terkesan copy-paste dan terburu-buru,” katanya.
Selain itu, Ilham menyoroti ketidaklaziman pencantuman kata “Selaku” pada kolom NRP Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara. Atas berbagai kejanggalan administrasi dan prosedur penyidikan tersebut, Ilham menyatakan telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mengajukan gugatan Praperadilan.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu personel Polres Cimahi yang berada di Kendari, Ari Khoirul, membantah jika kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan penjemputan paksa.
“Kalau kita mau jemput paksa tentu kita membawa borgol, kan tidak,” ujar Ari.
Ari mengklaim kedatangan mereka murni untuk menyerahkan SPDP dan surat panggilan saksi secara langsung. Meski demikian, penjemputan batal dilakukan dan tiket pesawat penerbangan sore yang telah dibelikan pelapor untuk terlapor akhirnya tidak terpakai setelah tindakan tersebut disinyalir unprosedural.
Sementara itu, Penyidik Pembantu Resum Polres Cimahi, Ipda Deden, membenarkan ada personel yang ditugaskan ke Kendari dan telah mengantongi izin resmi untuk menyerahkan SPDP. Namun saat dikonfirmasi mengenai perbedaan status hukum Ilham yang tercantum dalam SPDP sebagai tersangka dan surat panggilan sebagai saksi, Ipda Deden mengaku belum memastikannya.
“Saya sedang melaksanakan sertifikasi di Polda. Saya konfirmasi dulu sama penyidik,” tutup Ipda Deden via telepon.


