Sadis, Pria Lugu Berkacamata di Konawe Selatan Bunuh Mantan Usai Hubungan Intim

Terungkap, mayat perempuan di Konawe Selatan, Darma Yani (21), dibunuh usai berhubungan intim dengan pelaku bernama Jefri alias Jongker (26), Rabu (16/9/2026). Pelaku menghabisi nyawa ibu satu anak itu dengan cara mencekik leher dan membekap korban hingga kehabisan napas.

Ia kemudian meninggalkan korban di lokasi tempat ditemukan, warga pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita. Hal ini diungkapkan Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani SIK MH, Kamis (17/9/2026).

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat hubungan suami istri,” kata AKBP Daeng Riandika.

Dari keterangan pelaku, setelah berhubungan suami istri di sebuah rumah kebun di sekitar TKP pembunuhan, pelaku duduk diatas perut korban.

Dia kemudian mengatakan, sudah tak bisa bersama-sama dengan korban. Menanggapi perkataan pelaku, Korban hanya tertawa sambil bermain hape.

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Pelaku juga mengaku, bertambah emosi saat melihat korban menelepon kekasih barunya.

“Sehingga, pelaku langsung menutup hidung korban dengan celana korban, hingga korban kehabisan napas,” ungkap Daeng Riandika.

Usai beraksi, pria berkacamata dengan mata minus 10 ini, meninggalkan TKP dan pulang ke rumah. Ia membawa handphone korban dan membuangnya saat di tengah perjalanan. Sampai Kamis sore, polisi belum menemukan HP korban.

Kemudian, jasad Darma Yani sempat dibawa ke RS Bhayangkara Kendari. Tim dokter melalui dr Iren Constantyadi SKed bersama Tim Inafis melakukan pemeriksaan visum luar secara langsung di TKP.

“Dari hasil visum dr Bhayangkara, ada sejumlah tanda-tanda kekerasan pada wajah berupa luka memar, memar memanjang di leher dan ada goresan panjang. Kemudian, memar dada bagian kiri dan patah tulang rusuk kiri,” Ujar dr Iren.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

Diduga, memar di dada akibat pelaku menekan tubuh korban pakai lutut. Juga ditemukan luka pada mulut, diduga akibat korban membekap korban menggunakan celana.

Jefri alias Jongker, pelaku pembunuhan wanita di Konsel.

Jefri alias Jongker, pelaku pembunuhan wanita di Konsel.

Pernah Melamar Namun Ditolak

Pada Agustus 2026, korban yang bekerja sebagai pegawai rumah makan ternyata pernah dilamar pelaku. Namun, keluarga korban tidak menyetujui lamaran.

Pelaku yang disebut belum memiliki pekerjaan tetap ini, diduga emosi dan menyimpan dendam. Apalagi, pelaku mengetahui jika korban ternyata sudah memiliki kekasih lain yang bekerja di Morowali.

“Ini diduga menjadi penyebab dia melancarkan aksinya,” kata Kapolres.

 

Kronologi Kasus 

Darma Yani, diketahui merupakan warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Korban ditemukan tewas mengenaskan di sebuah perkebunan milik seorang warga bernama Nanto.

Berdasarkan keterangan pemilik Rumah Makan Febhy, Yanti, korban bekerja di tempatnya sejak awal Mei 2026. Pada Agustus lalu, korban sempat berhenti bekerja selama kurang lebih 10 hari karena kerap didatangi seorang pria. Namun, akhir Agustus 2026, korban kembali bekerja dengan alasan masih harus membayar cicilan telepon seluler.

Sehari sebelum ditemukan meninggal, Selasa (15/9/2026), Yanti sempat bertemu korban di rumah makan sekitar pukul 11.00 WITA. Sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA, Yanti meninggalkan rumah makan untuk melayat ke rumah kerabatnya.

Namun pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, ketika Yanti kembali ke rumah makan, korban sudah tidak ada di tempat. Saksi lain di lokasi bernama Hasma juga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban hingga akhirnya D.Y ditemukan tak bernyawa di area perkebunan beberapa jam kemudian.

Ternyata, menurut Kapolres Konsel, korban dan pelaku datang ke TKP dengan berboncengan sepeda motor. Saat itu, pelaku mengendarai sebuah motor Yamaha Mio.

“Keduanya sempat janjian ketemu di depan jalan Poros sebelum masuk ke perkebunan TKP pembunuhan,” kata Kapolres.

Daeng Riandika mengatakan, pelaku terancam pasal Pasal 458 ayat 1 subsidair pasal 466 ayat 3 uu no 1 tahun 2023 terkait tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi pembunuhan berencana, karena pelaku mengaku spontan emosi di tempat kejadian, namun polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya perencanaan dalam kasus ini,” Ujar Daeng.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika mengimbau, keluarga korban bisa tenang dan menjaga kondusifitas. Sebab, anggota Polres Konawe Selatan sudah berupaya bekerja maksimal menuntaskan kasus ini.

“Kami turut berduka cita, kami memastikan penyidik bekerja profesional sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” pungkasnya.