Kasus cerai tahun 2025 di Kota Kendari terjadi sebanyak 1.118 kali. Jumlah ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A. Menurut pihak pengadilan, jumlah ini terjadi sejak awal Januari hingga menjelang akhir Desember 2025.
Dari jumlah 1.118 kasus cerai di Kota Kendari, ada sekitar 300 kasus lebih dipicu karena permainan judi online. Secara rinci, ada 860 kasus cerai gugat dan 258 cerai talak.
Alasan atau keterangan cerai-talak yang terdata di pengadilan agama, perceraian disebabkan perselisihan. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, tidak sesederhana di permukaan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Mustafa.
“Aktifitas judi online menjadi pintu awal perselisihan, ini berdasarkan hasil cek dari curhatan atau saat mediasi kami terhadap para pasangan yang mengajukan gugatan,” ujar Mustafa, Rabu (24/12/2025).
Kata Mustafa, pengadilan agama Kendari kerap mendengarkan curhatan pasangan cerai-talak. Hal ini salah satunya, menjadi salah satu satu informasi yang menguatkan pengadilan saat melakukan mediasi terhadap para pasangan.
Pada kasus perceraian di Kota Kendari, judi online (Judol) mempengaruhi sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Paling parah, ekonomi rumah tangga yang memburuk akibat sebagian penghasilan yang dipakai berjudi.
“Kemudian, dari beberapa pembicaraan kami dengan penggugat, narkoba, mabuk-mabukan, KDRT, zina dan perselisihan terus menerus, memang pada beberapa kasus sepaket dangan aktivitas judi online ini,” ujar Mustafa.
Dia menegaskan, judol menjadi fenomena baru penyebab perceraian di Kota Kendari pada tahun 2025. Jumlah ini, mestinya menjadi perhatian semua pihak terkait.
“Bagi kepala rumah tangga, tolong lah. Jadikan deretan kasus ini sebagai pelajaran, belajar dari kondisi sekarang, yang korban pasti keluarga kalau sudah begini,” ujar Mustafa.
Dia juga menegaskan, kepada pemerintah dan aparat hukum, agar bisa melakukan tindakan tegas dan terukur. Sehingga, bisa membatasi atau bahkan menghentikan fenomena ini dengan berbagai langkah solutif.
Dia menambahkan, jumlah perceraian tahun 2025 meningkat dibandingkan 2024. Tahun lagi, ada sebanyak 1.062 kasus cerai-talak. Dengan rincian, kasus cerai gugat 800 dan 262 cerai talak.
“Rata-rata, gugatan perceraian pada tahun 2025 diatas 5 tahun. Dengan rentang usia 25-40 tahun. Usia 50 juga ada,” pungkasnya.


