Sikat Knalpot Brong, Ditlantas Polda Sultra Amankan 40 Kendaraan di Malam Minggu

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengamankan kenyamanan warga Kota Kendari pada malam akhir pekan. Dalam patroli skala besar yang digelar Sabtu malam (23/5/2026), polisi berhasil menindak puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong (bising).

Patroli gabungan ini difokuskan pada sejumlah titik rawan guna mengantisipasi aksi balap liar, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (kamseltibcarlantas) saat aktivitas masyarakat meningkat.

Dipimpin langsung oleh Pamenwas Kasi Gar Ditlantas Polda Sultra, Kompol W. Sulistiyono, S.Sos., pergerakan personel diawali dengan apel pengecekan di Pos Lantas depan Eks MTQ Kendari. Dalam arahannya, Kompol Sulistiyono menegaskan bahwa kehadiran polisi di lapangan mutlak diperlukan demi menjamin rasa aman masyarakat.

 

“Kehadiran polisi lalu lintas di tengah masyarakat adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kompol Sulistiyono.

Polres Kendari Gagalkan Kayu Eboni Ilegal Tujuan Surabaya Senilai Ratusan Juta

 

Usai apel, personel langsung menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari pertigaan Jembatan Tripping, Jalan Edi Sabara, hingga pertigaan Jalan Baru. Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, petugas juga menggelar patroli mobile untuk memantau langsung aktivitas warga.

 

Puncaknya, berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Kendari, petugas melakukan penindakan tegas di kawasan perempatan depan Pos Lantas Taman Kota Kendari. Hasilnya, sebanyak 40 kendaraan terpaksa ditindak karena kedapatan melanggar aturan spesifikasi teknis.

 

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam membebaskan Kota Kendari dari polusi suara akibat knalpot bising yang kerap memicu keresahan, serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.